POLITIK

Berkas Pencalonan BARUmo di Nilai Cacat Hukum

Belopa, Lagaligopos.com – Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Luwu, melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meninjau ulang berkas pencalonan pasangan Basri Suli-Thomas Toba (Barumo).

Drs. Siming, Ketua panwas Luwu mengatakan, rekomendasi peninjauan ulang tersebut dilayangkan kepada KPU Luwu sejak tanggal 31 juli lalu, tapi sampai saat ini belum mendapat respon dari KPU.

Peninjauan ulang pencalonan pasangan Barumo karena ada dua anggota KPU Luwu yang tidak menandatangani berkas pencalonan yaitu Syamsul Alam dan Ashar Sabri, (Baca: Ternyata 2 Komisioner KPU Luwu Tidak Tanda Tangani Hasil Pleno Penetapan)

Siming menambahkan, “Dalam berkas dukungan pencalonan pasangan Barumo, salah satu yang bertanda tangan di partai PDK adalah Nur Mattulia. Sementara Nur Mattulia sejak bulan Mei 2013 telah dalam proses pencalegan untuk pemilu 2014, dan pada tanggal 9 april 2013 kemarin yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari Partai PDK baik sebagai Anggota Partai maupun sebagai Ketua Partai PDK, itu dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri Nur Mattulia sebagai Kader, anggota dan Ketua Partai PDK Kabupaten Luwu sekaligus. Dan kemudian yang bersangkutan terdaftar di daftar caleg sementara sebagai caleg Partai HANURA, maka secara otomatis yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Partai HANURA dan atas dasar itulah kami menganggap bahwa Nur Mattulia tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan ketua PDK di Kabupaten Luwu. Apabila ia telah mengundurkan diri dari PDK maka dirinya tidak berhak lagi untuk menandatangani pencalonan pasangan BARUmo,” tutur Siming panjang lebar, Senin (12/8/2013). (AC)

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top