HUKUM

Hari ini, Tenriadjeng Jalani Sidang Perdana

 

Makassar, lagaligopos.com – Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng bersama koleganya Pieter Neke Dhey dijadwalan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, hari ini, Rabu (03/07/2013).Tiga hakim akan menyidang terdakwa yang dituding melakukan korupsi dana pendidikan gratis Palopo 2011 senilai Rp 5,3 miliar dan kasus pencucian uang masing-masing hakim Pudjo Hunggul selaku ketua majelis, Muhammad Damis dan Rostansar selaku anggota.Selain dua kasus tersebut, Tenriadjeng juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan siswa miskin senilai Rp 1 miliar pada tahun 2010 dan kasus korupsi dana retribusi IMB Kota Palopo tahun 2011 senilai Rp 1 miliar. Pada kasus pencucian uang, Tenriadjeng diketahui melakukan transaksi ilegal dengan Pieter Neke Dhey.

Dalam kasus pencucian uang, wali kota dua priode ini melakukan transaksi ilegal dengan Pieter Neke Dhey. Nilai uang yang diduga bersumber dari tindak kejahatan mereka mencapai Rp 49 miliar. Sementara, Pieter terseret pencucian uang yakni melakukan transaksi aktif senilai Rp 4 miliar kesejumlah orang.

Menangapi sidang perdana terdakwa, Ketua Tim Kuasa Hukum Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam, dikonfirmasi mengatakan, telah mendapat pemberitahuan. Pembacaan dakwaan atas jaksa penuntut umum terhadap klayennya pun telah siap mengikutinya.

“Kami siap, kita tunggu apa dugaan jaksa dalam perkara ini,” katanya, Selasa (02/07/2013).

Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Nur Alim Rachim mengatakan, dakwaan jaksa telah dipersiapkan sebelum terdakwa diajukan ke penuntutan. Jaksa menjerat pasal berlapis yakn Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Tenriadjeng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Setelah pembacaan dakwaan, jaksa tinggal menunggu sikap pengacaranya apakah melakukan eksepsi atau tidak,” ungkapnya. (RDP)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top