Makassar, Lagaligopos.com – Koordinator Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi Selatan, Abdul Mutalib mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel menuntaskan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2008 senilai Rp 8,8 miliar. Menurutnya, penyidik Kejati sudah menetapkan Sekretaris Daerah Sulsel, Andi Muallim sebagai tersangka. Namun Kejati didesak harus mengusut aliran dana yang diterima 26 legislator.
“Kasus ini kan sudah lama dan penetapan tersangka Andi Muallin itu masih lamban. Kenapa bukan dari dulu, padahal modus dan siapa pihak yang layak jadi tersangka, kejaksaan sudah mengetahuinya semua. Soal sejumlah nama legislator yang terlibat itu kan rangkaian kasus bansos dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-Sibuk) Sulsel, Djusman AR. Dia meminta penyidik Kejati memeriksa dan menjadikan 26 legislator tersangka korupsi dana bantuan sosial Sulsel.
“Jangan hanya sampai Sekprov Sulsel, tapi Kejati juga harus menyeret 26 Legislator penerima dana korupsi itu,” pintanya.
Penetapan Sekprov Sulsel, Andi Muallim sebagai tersangka korupsi Bansos menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Bahkan, puluhan pendemo yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berunjukrasa di kantor Kejati Sulselbar di Jalan Urip Sumoharjo. Dalam tuntutannya, pendemo mendesak penahanan Andi Muallim dan menetapkan tersangka lainnya penerima dana bansos.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) akan menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dan putusan pengadilan setelah menetapkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim sebagai tersangka korupsi bansos.
“Yang jelas, kami penyidik akan menindaklanjuti semua fakta persidangan dan putusan pengadilan yang memvonis Anwar Beddu selama 15 bulan penjara,” singkat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Gerry Yadid saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2013).
Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Makassar, sejumlah nama ikut disebut bertanggungjawab, mulai dari Sekprov Sulsel sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andi Muallim, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling. Semuanya merupakan berstatus sebagai pengelola anggaran dana bansos.
Selain itu, dalam fakta persidangan, terungkap sejumlah nama anggota DPRD Sulsel dan Makassar maupun mantan anggota DPRD Sulsel yang turut menerima aliran dana bansos. Terungkap pula adanya 200 lebih lembaga fiktif penerima bansos yang sebagian adalah milik anggota DPRD. Di antara 26 legislator dan mantan legislator yang disebut sebagai penerima dana bansos yaitu Ketua DPRD Sulsel Muh Roem, Wakil Ketua Andry Arief Bulu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Doddy Amiruddin dan Muchlis Panaungi.
Dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ada nama Dan Pongtasik, politisi Partai Golkar Yaqkin Padjalangi, Burhanuddin Baharuddin serta politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Zulkifli, serta politisi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Adil Patu.
Sumber: Kompas.com