HUKUM

Akses Jalan Ditutup PT Sindoka, Warga Mangkutana Marah

Malili, Lagaligopos.com – PT Sinar Indonesia Merdeka (PT. Sindoka) menutup akses jalan yang dilalui masyarakat di lokasi perkebunan kelapa hibrida milik PT Sindoka, di Desa Koroncia, Kecamatan Mangkutana.

Penutupan jalan ini menuai protes masyarakat karena pihak perusahaan menutup seluruh lokasi perkebunan seluas 3.600 hektare dengan memasang pagar kawat. 
    
Pemilik Hak Guna Usaha (HGU) hingga tahun 2017 ini hanya membuka tiga titik akses jalan masuk. Yakni di Desa Nonblok, Desa Kancia dan Desa Kasintuwu. Sedangkan akses masuk di Desa Koroncia ditutup.
    
Camat Mangkutana, Satri, Rabu (15/01/2014) membenarkan adanya protes warganya.

Menurut Satri, “warga masih sangat bergantung dengan jalan di Desa Koroncia karena itu yang paling dekat ke jalan poros Mangkutana,” ucapnya.

Selain ditutup dengan pagar berduri, aparat Brimob juga tampak berjaga-jaga. Menurut Satri, yang membuat warga marah karena penutupan akses jalan ini membuat hasil perkebunan mereka berupa jagung dan sawit tidak dapat dibawa keluar. 

Asisten I Pemkab Luwu Timur, Syahidin Halun mengaku sudah meninjau lokasi perkebunan PT Sindoka di Mangkutana yang dipersoalkan warga pada Senin 13 Januari. Hasil peninjauan menemukan adanya warga bermukim di lokasi perkebunan kelapa hibrida secara ilegal. (Baca juga: Konflik Antara Warga Vs PT Sindoka, Pemda Lutim Turun Tangan)
    
“Warga yang bermukim dan menggarap lahan HGU milik PT Sindoka mencapai 30 KK. Saya lihat tanaman jangka panjang berupa kelapa sawit yang ditanam sudah berhasil,” paparnya.
    
Syahidin menceritakan, warga diduga menyerobot lahan perkebunan kelapa sawit saat PT Sindoka meninggalkan lokasi itu pada tahun 1998 lalu. Tetapi setelah puluhan tahun meninggalkan lokasi, lanjut dia, perusahaan ini kembali untuk memulai penggarapan lahan tersebut. Sementara tanaman yang ditanam sudah siap dimanfaatkan.
    
”Saya juga tidak tau apa yang membuat perusahaan itu meningggalkan lahan meraka selama 16 tahun, padahal perusahaan itu pemilik HGU,” ucap Syahidin.
    
Meski demikian, Pemkab Lutim akan memanggil pihak terkait untuk membicarakan masalah ini. Apalagi, PT Sindoka sudah mengisyarakatkan akan menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. (Fajar/Lagaligopos)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top