Masamba, Lagaligopos.com- Apresiasi Pemerintah Luwu utara atas sosialisasi yang diprakarsai oleh Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Tana Luwu yang digelar di Aula Lagaligo kantor Bupati Luwu Utara Kamis (05/09/13) siang tadi, atas putusan Mahkamah konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 tentang perubahan beberapa materi dalam undang-undang kehutanan No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan disampaikan oleh bupati Luwu Utara Drs. H. Arifin Junaidi, MM dalam sambutannnya pada pembukaan acara tersebut.Arjuna sapaan akrab bupati, yang dimandat untuk membuka acara dan menjadi salah satu Narasumber pada kegiatan itu mengatakan, “Kami sebagai Pemerintah Daerah menyambut baik sosialisasi ini karena kegiatan ini bisa menjadi ruang sharing informasi bagi kita untuk bersama-sama mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi ditengah-tengah masyarakat adat Luwu Utara khususnya komunitas adat Seko dan Rampi serta kembali pada konsepsi pembangunan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal apalagi di Luwu Utara kita telah ditopang Perda Adat No. 12 tahun 2004 tentang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat dan lembaga adat sehingga putusan MK ini tinggal kita akselerasikan dengan perda yang sudah ada agar tidak bertabrakan ” imbuhnya.
Untuk diketahui putusan Mahkamah konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 tentang perubahan beberapa materi dalam undang-undang kehutanan No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, diantaranya pasal 1 poin 6 “Hutan adat adalah hutan yang berada di Wilayah masyarakat hukum adat” dimana sebelum di revisi terdapat kata Negara, dengan dikeluarkannya kata Negara dari pengertian hutan adat maka secara otomatis terjadi pengalihan kewenangan pengolahan hutan oleh Negara (Pemerintah) dan masyarakat adat dengan kata lain Hutan adat bukan hutan Negara”, putusan MK ini Final dan mengikat seperti yang di ungkapan salah seorang Narasumber Abd. Rahman Nur, SH, Mh pada acara tersebut.
Pantauan Lagaligopos, sosialisasi yang bersifat forum dialog dua arah ini dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan putusan MK, antara lain unsur pemerintahan terkait, komunitas masyarakat adat Rongkong, Seko dan Rampi, mahasiswa serta insan pers. Sosialisasi ini juga menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai bentuk tindak lanjut amar putusan MK terhadap UU Kehutanan N0.41 tahun 1999 yang segera dilaksanakan oleh pihak terkait diantaranya, investigasi kasus sengketa hutan adat terutama seko Fajar dan Bosowa Group, Verifikasi izin tambang dan perkebunan dikawasan Hutan adat, membeda dan mereivisi perda adat agar berfungsi untuk kemajuan masyarakat, perbaikan rencana pemanfaatan kawasan adat baik oleh pemda maupun oleh masyarakat adat, Pengumpulan berkas-berkas kasus hutan adat untuk ditindak lanjuti, pembentukan team investigasi kasus kawasan adat, serta segera verifikasi kawasan hutan yang masuk kedalam kawasan adat. (RPB).
