Belopa, Lagaligopos.com – Tentang tidak adanya realisasi dari distribusi pemerataan guru di Kabupaten Luwu, hal ini dibantah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu.
Dalam evaluasi kinerja USAID yang dilaksanakan di aula BAPPEDA Kabupaten Luwu pagi tadi, Jumat (11/10/2013), bapak Asruddin bagian Dikmen Dispora mengatakan, “Terkait distribusi dan pemerataan guru di Kabupaten Luwu, hal ini sudah dilakukan pada tingkat SLTA dan SMU namun kendala yang kami hadapi bukan pada kami sebagai pelaksana di dinas tetapi dari para guru-guru sendiri,” kata Asruddin kepada Lagaligopos.
Lebih lanjut dia menjelaskan, “Ketika hal itu disampaikan, banyak guru-guru yang tidak menerima dipindahkan sebagai aplikasi dari pemerataan yang kami lakukan, diantara alasan itu adalah karna jarak dari tempat tinggal mereka yang dianggap cukup jauh dari tempat mengajar, selanjutnya dalam realitanya kami melihat banyak sekat-sekat antara guru dan kepala sekolah, kata Asruddin lagi.
Terkait adanya sekolah yanng sangat kekurangan guru, hal ini juga diakui oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Luwu, seperti contohnya yang terjadi di SD Paconne kecamatan Belopa Utara. Jumlah siswa pada sekolah tersebut lebih dari 300 siswa, namun guru yang PNS hanya ada 4. Demikian juga dengan temuan yang di dapatkan oleh USAID disalah satu SD di kecamatan Bajo Barat, terdapat sebuah sekolah yang hanya mempunyai 2 guru PNS dan yang satu guru diantaranya tidak lama lagi akan pensiun.
Terkait hal ini Asruddin juga menambahkan, “saya meminta kepada USAID dalam masalah pemerataan guru ini harus berlandaskan pada data-data dilapangan atau setiap sekolah, dengan adanya data itu dapat menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan terkait pemerataan guru di kabupaten Luwu,” tambah Asruddin lagi.
Rudi Heru selaku fasilitator USAID pada acara tersebut menerangkan, “Hal ini justru menunjukan tidak adanya ketegasan Dinas dalam mengontrol para guru, saat penerimaan menjadi guru atau pegangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), bukankah ada yang disepakati bahwa siap ditempatkan dimana saja di wilyah Luwu, oleh karna itu harus ada ketegasan karna ini amanah UU dari pusat soal pemerataan guru,” kata Heru.
Sebagaimana disampaikan oleh USAID bahwa aturan pendidikan Nasional dalam 1 sekolah harus 40 % guru bersertifikasi dan pada tanggal 8 juli 2012 sudah menjadi peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Luwu. Dengan adanya pemerataan ini maka diharapkan mutu pendidikan di setiap sekolah juga sama tak ada perbedaan. (AC)
