BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu mengeluarkan warning kepada Caleg agar tidak melakukan politik uang.
Tak main-main, Bawaslu Luwu juga mengajak masyarakat terlibat bersama Bawaslu melakukan pengawasan, bahkan pelaporan terhadap politik uang jika ditemukan.
BACA JUGA: Bawaslu Luwu Proses dua Terduga Pelanggar Tindak Pidana Pemilu
Hal tersebut disampaikan Koodiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin saat ditemui di kantornya, Selasa (26/03/2019).
Menurut Kaharuddin, kejahatan terbesar dalam pemilu adalah politik uang.
“Politik uang itu menilai martabat masyarakat dengan lembaran Uang. Suara rakyat dinilai sebagai barang yang bisa di beli dengan harga harga tertentu. Akhirnya perilaku seperti ini ketika terpilih berujung Korupsi,” ujar Kahar.
“Kondisi itulah yang membuat Undang-Undang Pemilu mengatur secara tegas apabila ada Pelaksana Kampanye yang merupakan Calon Anggota Dewan bila terbukti melakukan Politik Uang dan terbukti lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan di diskualfikasi baik sebagai Daftar Caleg Tetap maupun sebagai Daftar Caleg Terpilih,” terang Kahar.
Ketentuan tersebut jelas diatur dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Apalagi dalam Undang-undang No 7 disebutkan, penerima politik uang dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu tanpa harus menerima akibat hukum atas penerimaan tersebut.
“Peran masyarakat sangat membantu penguatan Pemilu yang berintegritas,” tutup Kahar. (Ac)