BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng resmi menggugat KPU Luwu ke Panwaslu.
Kuasa hukum pasang ini, Akbar Johan melapor ke Panwas terkait berita acara yang dikeluarkan KPU tanggal 11 Januari.
Dalam berita acara itu disebutkan, berkas Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng dikembalikan karena partai pengusung yang mereka gunakan mendaftar telah dipakai oleh calon lain sebelumnya.
Baca: Berkas Buhari Dikembalikan, Pilkada Luwu akan berlangsung Head to Head?
Ketua Panwaslu Luwu, Syam Abdi mengatakan akan segera melakukan penelitian terhadap berkas gugatan Buhari-Wahyu.
“Mekanismenya, pertama kita pertemukan pemohon dan termohon untuk mediasi untuk musyawarah. Tahapan ini paling banyak dua kali dilakukan,” ujarnya.
Kalau tidak ada titik temu, kata Syam, maka lanjut ke persidangan khusus di internal Panwas. Kami punya kewenangan sidangkan sengketa proses pencalonan. Majelisnya dari panwas tiga orang, jelasnya.
Apapun keputusan Panwas nantinya, KPU wajib untuk menindak lanjuti keputusan itu. Misalnya mereka tetap tidak terima, maka bisa ke PTUN sebagai langkah terakhir. Waktu penyelesaian sengketa ini 12 hari setelah diregister.
Buhari Kahar Mudzakkar yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa pihaknya tetap optimis maju Pilkada Luwu.
“Intinya dari saya bagaimana proses di Panwas dalam mengambil keputusan yang jelas. Sesuai dengan kedudukan yang sebenarnya tentang PAN dan Hanura yang mengusung kami. Sebab kami meyakini hal itu,” kata Buhari.
Baca: Berkasnya Dikembalikan, Buhari-Wahyu Tetap Optimis Maju Pilkada Luwu
Sementara itu, Ketua KPU Luwu, Abdul Thayyib selaku pihak tergugat enggan berbicara banyak. “Untuk jelasnya, tunggu keputusan Panwaslu. Teman-teman media sebaiknya konfirmasi ke Panwaslu,” kata Thayyib.
![](http://lagaligopos.com/wp-content/uploads/2017/09/Lagaligoposdotcom-2-1.png)