Malili, Lagaligopos.com – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus tahun 2013 wajib melampirkan keterangan bebas narkoba dari rumah sakit milik pemerintah. Persyaratan ini dikeluarkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Luwu Timur, untuk mendapatkan NIP dari BKN.
Kepala Bidang Perencanaan dan Monitoring Pegawai BKPPD Luwu Timur, Syahrir Sain mengatakan, pemberkasan CPNS yang dilakukan BKPPD Luwu Timur akan berakhir 13 Januari.
“Sekarang saya lihat rata-rata CPNS Luwu Timur sudah mengecek kesehatan terutama menyangkut narkoba di RSUD I Lagaligo,” jelas Syahrir yang dihubungi Minggu, (05/01/2013).
Syahrir mengungkapkan, keterangan bebas narkoba itu dimaksudkan untuk membersihkan aparatur pemerintahan dari bahaya laten obat-obatan terlarang. Dia menyatakan syarat tersebut akan mulai diberlakukan tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya. Selain itu, persyaratan lainnya adalah harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Luwu Timur.
Wakil Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler membenarkan surat keterangan bebas narkoba menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan NIP bagi CPNS.
“Kalau ternyata ada yang terbukti pernah menggunakan atau terlibat narkoba, akan dipertimbangkan ulang kelulusannya,” kata Husler.
Mantan Kadis PU Lutim ini mengatakan, pengguna narkoba tidak saja mencoreng wibawa pemerintahan, namun juga berpotensi mengganggu pelayanan pemerintahan. Karena itu, wajar saja jika pengguna narkoba tidak boleh menjadi PNS. (shd/aha/Fajar.co.id)