Palopo, Lagaligopos.com – Perbedaan C1 yang dipegang oleh saksi dan yang ditempelkan oleh petugas TPS terjadi di Kelurahan Tamarundung Kecamatan Wara Barat Palopo. Hal ini memicu protes dari salah satu caleg di Dapil tersebut.
Hal tersebut diketahui saat dilakukan penghitungan suara tingkat kelurahan, di Tamarundung, Jumat (11/4/14). Sejumlah saksi dari dari beberapa partai politik mempertanyakan hal tersebut.
“Pada Format C1 yang ditempel di TPS, jumlah surat suara milik salah satu caleg adalah 4, namun ketika dilakukan penghitungan di kelurahan, suara caleg tersebut hilang,” ucap salah seorang saksi kepada Lagaligopos.
Kejadian ini membuat Komisioner KPU Palopo, Haedar Djidar dan Amran Anas beserta Ketua Panwaslu Palopo turun tangan. Sekitar pukul 23.10 Wita, Mereka tiba dilokasi penghitungan suara dikelurahan tersebut. (Baca: Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Penghitungan Suara Ulang Di Kecamatan Rampoang Palopo)
“Supaya adil dan jelas, kotak suara harus dibuka dan dilakukan penghitungan ulang surat suara,” tegas Hisma. Hal ini kemudian diamini komisioner KPU.
Kotak suara TPS 7 yang diduga hitungannya bermasalah kemudian dibuka dan dihitung ulang oleh petugas KPPS disaksikan sejumlah saksi dari caleg dan parpol.
Setelah dilakukan penghitungan ulang kertas suara, diketahui jumlah suara yang sebenarnya untuk partai tersebut adalah 6. Terjadi pula perbedaan antara C1 plano yang ditempel kelurahan pada penghitungan siang tadi dengan hasil penghitungan ulang ini.
Sementara itu, didepan kantor kelurahan Tamarundung, puluhan pendukung salah satu caleg berkumpul. Menurut salah satu diantaranya yang ditemui Lagaligopos, mereka datang untuk mempertanyakan perbedaan C1 itu.
Aparat keamanan bersenjata lengkap bersiaga dilokasi itu. AKBP M.Guntur, Kapolres Palopo juga terlihat hadir memantau kondisi jalannya perhitungan suara.
Reporter: FZ
Editor: AS