Belopa, Lagaligopos.com – Basri Suli dan Thomas Toba, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, juga telah selesai mempublikasi program unggulan mereka ke masyarakat. Jika terpilih sebagai Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu pada Pilkada yang akan di gelar 18 Semptember mendatang, pasangan ini telah berjanji akan merealisasikan apa yang telah mereka ucapkan.
Agar Janji setiap Calon Bupati tidak sebatas tulisan dan omongan saja, masyarakat harus merekam dan mencatat ucapan para kontestan Pilkada, dan menagih janji itu kelak. Masyarakat tidak boleh membiarkan janji itu hilang menguap keudara.
Berikut Program Unggulan pasangan Basri Suli-Thomas Toba (BARUmo) yang sampai ke meja redaksi Lagaligopos:
A. Kebijakan pembangunan infrastruktur dengan prioritas berikut ini
- Mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur pertanian dan perikanan dengan merehabilitasi semua fasilitas yang rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan serta pembangunan fasilitas infrastruktur yang dibutuhkan , sehingga akan tercipta proses produksi pertanian dan perikanan yang optimal;
- Peningkatan mutu jalan desa yang rusak kerena masa pakai yang sudah cukup lama,
- membangun infrastruktur jalan dan listrik ke Kecamatan dan Desa terpencil yang ada di Kabupaten Luwu;
- Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, budaya, olah raga, kesenian, lingkungan pemukiman dan taman kota
- Normalisasi aliran sungai yang melintasi kota/pemukiman dalam mengantisipasi banjir
- Penyiapan dan peningkatan energi listrik serta pelayanan air bersih
B. Kebijakan ekonomi kerakyatan dan peningkatan daya saing ekonomi daerah dengan prioritas sebagai berikut :
- Peningkatan pembinaan usaha kecil dan menengah (muatan lokal atau ketrampilan dengan basis kearifan lokal dengan cara memfasilitasi terbentuknya koperasi dan pemasaran hasil yang menguntungkan.
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat petani dan nelayan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat lokal dan nasional guna mendorong peningkatan kwalitas dan kwantitas hasil produksi petani dan nelayan.
- Peningkatan produktifitas perkebunan, pertanian, perikanan dan kelautan, dengan secepatnya Pemerintah Daerah mengambil tindakan menyediakan bibit unggul untuk mengganti tanaman yang tidak lagi memberi nilai produksi tinggi, serta memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana proses produksi nelayan.
- Penguatan struktur ekonomi daerah;
- Penciptaan iklim investasi dan kerjasama usaha, dengan mempermudah pelayanan, aman dan kenyamanan kepada investor untuk berinvestasi di Kabupaten Luwu dengan menyediakan fasilitas transportasi, akomodasi dan perizinan yang nyaman dan mudah.
- Penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah dengan fokus pada kawasan pertanian dan nelayan.
C. Kebijakan pembangunan kawasan tertinggal, lahan tidur/lahan petani yang tidak produktif dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Membangun kecamatan yang tertinggal dengan kebijakan khusus (affirmative action) dengan pondasi dan desain yang kuat untuk terciptanya kawasan Agribisnis , Agrowisata dan Budaya lokal.
- Mendorong agar masyarakat yang memiliki lahan tidur atau lahan yang ditanami tanaman yang tidak memiliki nilai ekonomi tinggi untuk ditanami tanaman kelapa sawit dengan memberikan bibit gratis kepada petani yang memiliki lahan 1 ha – 2 ha dengan model inti – plasma dimana Perusda ( perusahaan daerah ) sebagai inti yang akan membangun pabrik kelapa sawit dan petani sebagai plasma.
- Untuk membangun desa, maka pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan dengan model PPK/P2KP mandiri akan diterapkan untuk semua desa dan kelurahan di kabupaten Luwu.
D. Kebijakan mendirikan BUMD/Perusda (Perusahaan Daerah) Kebijakan ini perlu dilakukan untuk mendukung kegiatan ekonomi kerakyatan dengan tugas antara lain
- Menjadi inti usaha perkebunan kelapa sawit rakyat dengan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit, dan penyedia pupuk dan obat-obatan yang dibutuhkan petani.
- Menjadi inti dalam usaha pola kemitraan PIR Sapi potong, yang akan bersama-sama dengan Pemda menjamin pinjaman dari bank, dan akan berfungsi sebagai penyedia bibit ternak sapi potong serta bertugas memasarkan hasil produksi. Kabupaten luwu dengan potensi lahan yang ada diharapkan dapat menjadi salah satu daerah penghasil daging sapi di Indonesia dan terbesar di Sulawesi Selatan, guna memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri yang masih sangat kurang maupun luar negeri.
- Diharapkan akan menjadi penyangga dalam semua usaha ekonomi kerakyatan.
- Perusda akan menjaga stabilitas harga produksi padi dan komoditi lain dengan cara Pemda melalui Perusda membeli gabah dan hasil perkebunan petani dengan harga pasar yang wajar pada saat harga turun, sehingga dengan cara ini petani memiliki motivasi tinggi untuk tetap berproduksi karena pemerintah daerah telah memberi jaminan harga yang pasti.
E. Kebijakan bidang pendidikan:
- Penataan manajemen pendidikan;
- Pendidikan mental usia dini dan atau wajib baca tulis dan pidato;
- Peningkatan jumlah dan kualitas tenaga pendidik;
- Pengembangan pendidikan informal dan pendidikan orang dewasa;
F. Kebijakan bidang Kesenian dan Budaya :
- Menginventarisasi kesenian dan budaya Luwu;
- Menata kesenian dan budaya Luwu;
- Menumbuhkembangkan rasa cinta akan kesenian dan budaya Luwu;
- Melestarikan kesenian dan budaya Luwu berupa festival ataupun event baik lokal maupun bertaraf nasional dan internasional.
G. Kebijakan bidang kesehatan :
- Penataan manajemen kesehatan;
- Peningkatan jumlah dan kualitas tenaga medis;
- Memperpendek jalur pelayanan kesehatan dengan menyediakan puskesmas/puskesmas pembantu di setiap desa/kelurahan;
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
- Meningkatkan prestasi olah raga;
H. Kebijakan pembangunan politik, hukum dan pemerintahan dengan prioritas sebagai berikut :
- Pembinaan hubungan kerja antar mitra Eksekutif dengan Legislative, Yudikatif serta kalangan Pers, LSM, Ormas dan para Tokoh;
- Reformasi birokrasi agar tercipta pemerintahan yang bersih,transparan dan professional.
- Membangun Kualitas pegawai negeri sipil dimulai dari perbaikan sistem rekruitmen,sistem promosi dan mutasi pegawai.
- Mengoptimalkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum
(AC)
