Belopa, Lagaligopos.com – Setiap tahun, Pemda Luwu melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan mendapatkan bantuan sebanyak 100.000 pohon. Namun sayang, dalam pembagiannya kepada masayarakat, ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kebanyakan orang yang datang untuk mengambil bibit kayu bukanhya menanam bibit itu tapi menjualnya.
Kadis Hutbun Kabupaten Luwu, Basir, S.Sos, M.P mengatakan, “Kami selalu menerima jika ada orang yang memasukan surat permohonan bibit kayu, dan kami tetap meminta laporan dari orang tersebut setiap waktu tertentu dengan bentuk foto, namun kebanyakan juga yang mengambil bibit menjual kembali bibit itu kepada orang lain, seperti salah satu warga di Cilallang, hal itu terjadi pada tahun 2012, dimana banyak orang mulai membudidayakan kayu Jabon, oleh sebab itu sebagai solusi saat ini setiap permintaan bibit kayu harus dengan menggunakan sistem kelompok tani, adapun pengawasannya kami akan tetap mengawasi di bantu pemerintah setempat,” kata Basir, Selasa (8/10/2013).
Perlu diketahui, dalam pengawasan pertanian kayu dan hutan pada tahun 2005, Dishutbun pernah menggunakan jasa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kata Kadis Hutbun, “Untuk masalah pengawasan, kami pernah menggunakan jasa LSM, sebanyak 12 LSM, namun yang terjadi LSM-LSM itu hanya saling menjatuhkan dan banyak yang saling melaporkan ke tingkat provinsi. Akhirnya melalui rekomendasi provinsi hal itu dihentikan hingga sekarang karna dianggap LSM yang digunakan sangat tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Kadis Menjelaskan.
Untuk jenis bibit yang dibagikann pada masyarakat saat ini yang menjadi prioritas adalah bibit Kayu Jabon.