METRO

Dinilai Belum Transparan, Kenaikan Tarif PDAM di Tunda

Palopo, Lagaligopos.com – Pengunguman Kenaikan tarif per tanggal 25 September yang disampaikan oleh Walikota Palopo pada konferensi pers yang dilgelar di Rumah makan Cobek-cobek, siang tadi sekitar pukul. 14.00 Wita, mengalami penundaan setelah mendengar masukan dan pendapat yang disampaikan oleh para undangan yang hadir.

Dalam awal penyampaian keputusan, Walikota Palopo terlebih dahulu menjelaskan alasan kebijakan untuk menaikkan tarif dasar air tersebut, menurut Walikota, “kami telah melakukan kajian yang mendalam dan PDAM telah dilakukan sosialisasi sebelumnya kepada perwakilan masyarakat”.
 
Namun pada saat memberikan kesempatan kepada undangan yang hadir dalam konferensi pers tersebut untuk menyampaikan pendapatnya, banyak yang mempertanyakan tentang dana bantuan yang selama ini dikelola oleh PDAM.
 
Dan pada saat Walikota ingin menjelaskan berapa tarif air yang masih berlaku, ternyata Walikota tidak mengetahuinya dan menanyakan hal tersebut kepada salah satu dewan pengawas.
 
Hal tersebut kemudian memicu banyak pertanyaan dari peserta yang hadir, salah satunya adalah Ardani Mas Malinta salah tokoh LSM penggiat anti korupsi, Ardani mengatakan bahwa alasan PDAM menaikkan tarif sangat tidak beralasan, dan Ardani meminta kepada Walikota agar PDAM mentrasparansikan dana-dana yang selama ini masuk dan dikelolah oleh PDAM, dan kepada Walikota agar mempertimbangkan dengan baik rencana kebijakan menaikkan tarif dasar air. karena menurutnya naiknya tarif air tersebut akan semakin membebani Masyarakat.
 
Setelah melalui dialog yang alot pada pertemuan tersebut, akhirnya Walikota Palopo H.M Judas Amir tetap memutuskan untuk menaikkan tarif sebesar 15% dari tarif yang berlaku sekarang. dan akan berlaku per tanggal 1 Januari 2014 dengan catatan :
 
1. Manajemen PDAM diberi waktu selama empat bulan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan air bersih dengan indikator distribusi air harus bersih/jernih dan lancar. 
2. Tidak ada lagi keluhan pelanggan/masyarakat terkait pelayanan PDAM hingga     31 Desember 2013, kecuali gangguan pelayanan akibat faktor alam yang tidak bisa dihindari. Misalnya: terjadi banjir, longsor, hujan yang mengakibatkan sumber air baku keruh, atau ganggaun alam lainnya.
3. Keluhan terkait point 1 dan 2 disampaikan kepada Dewan Pengawas PDAM Kota Palopo. 
4. Apabila point 1 dan 2 tidak terpenuhi, maka penyesuaian (kenaikan) tarif air minum PDAMper tanggal 1 januari 2014, tidak akan dilaksanakan (tunda).
5. Meminta kepada PDAM melalui Dewan Pengawas PDAM Kota Palopo untuk mentransparansikan pengelolaan dana anggaran yang masuk selama ini ke PDAM, dan menyebarluaskannya di media-medai massa untuk diketahui oleh Masyarakat Kota Palopo.
Perlu diketahui, PDAM Kota Palopo selama ini telah menerima dana dari APBN, APBD 24 Miliar, dan Bantauan Hibah Luar Negeri dari Pemerintah Australia sebesar 5 Miliar. Dari pengakuan Direktur PDAM Kota Palopo Beberapa waktu lalu saat di wawancara khusus oleh Lagaligopos, semua dana itu bukan “Subsudi” tapi “Investasi” kata Sang Direktur.
Sampai saat ini, sejauh penelusuran Lagaligopos, besaran dana yang masuk ke PDAM belum ditemukan bentuk penggunaannya yang sepadan dilapangan. (Abr)
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top