Belopa, Lagaligopos.com – Kompleks perkantoran Pemda Luwu merupakan tempat berkumpulnya berbagai kantor dan instansi pemerintahan. Namun diantara sekian banyak kantor pemerintahan yang berada di kompleks perkantoran tersebut terdapat dua kantor yang nampaknya kosong dan tak terurus.
Kedua kantor tersebut terletak disamping kantor KPU Luwu, dan yang satu kantor lagi terletak diantara Gedung Serbaguna Simpurusiang dan kantor KPU Luwu.
Sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (PERUSDA) yang memberi amanah untuk seluruh daerah untuk membentuk PERUSDA. Seperti yang tertera dalam pasala 2 dan juga yang tertera dalam pasal 5 yang menjelaskan tentang sifat dan tujuan PERUSDA terkait dengan pembangunan ekonomi nasiaonal. Pada papan kantor PERUSDA tertera 3 kegiatan dari PERUSDA diantanya
– Industri, Percetakan dan ATK
– Perdagangan Umum
– Pengadaan Barang dan Jasa
Dari pantauan Lagaligopos terhadap kantor PERUSDA Kab. Luwu, nampak kantor itu sudah tak terurus, dibagian depan gedung rumput tumbuh dengan bebas dan lebih parah pada bagian belakang dan samping, rumput-rumput telah menjalar menaiki dinding kantor.
Salah satu pegawai BAPPEDA yang dimintai keterangan tentang hal ini hanya menjawab, “saya juga tak tahu kenapa PERUSDA selama 2 mati, mungkin bagusnya masalah Perusda itu juga harus di Perdakan sebagaimana isi dari UU RI No. 5 tahun 1962” katanya memberi keterangan singkat, Rabu (30/10/2013).
Selain itu, gedung Gabungan Organisasi Wanita (GOW) juga tak difungsikan. Tampak gedung megah yang berdiri hingga 4 lantai ini dalam keadaan kosong, hanya sesekali ada yang membuka pintu untuk menyalakan lampu pada teras gedung.
Keadaan gedung juga tak jauh berbeda dengan kantor PERUSDA, rumput tubuh dengan bebas menjalar menaiki dinding gedung dan terdapat jendela yanng sudah rusak serta kaca pintu sudah pecah. (AC)