POLITIK

Hasil Pemeriksaan Panwaslu Luwu: Tanda Tangan PPK Dipalsukan

“Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu akhirnya datang memenuhi penggilan Panwas untuk dimintai keterangan terkait adanya temuan penggelembungan suara di Kecamatan Walendrang. Dari hasil pemeriksaan Panwas ditemukan perbedaan data yang dimiliki Panwas dengan data yang ada di KPU. Hasil pemeriksaan itu juga memperlihatkan bahwa tanda-tangan PPK Walenrang dipalsukan”

Belopa, Lagaligopos.com – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu telah merampungkan semua hasil klarifikasi dari semua saksi pada persoalan penggelembungan dan penguarangan suara di Walenrang. Menurut Hadeyang, Divisi tindak lanjut Panwaslu Kabupaten Luwu, semua anggota PPK Walenrang telah dipanggil, namun hanya 1 orang yang memenuhi panggilan, yaitu Amir Fakihuddin. Ketua KPU Luwu yang kemarin sempat tak hadir juga telah selesai dimintai keterangan oleh Panwaslu. (Baca: Ketua KPU Luwu Akan Dimintai Keterangan Dan Sejumlah PPK Akan Dipidanakan)

Menurut Hadeyang, sesuai dengan rapat Gakumdu yang telah dilakukan dua kali, masih ada satu hal yang harus dilakukan oleh Panwaslu, yaitu meminta klarifikasi dari salahsatu saksi Parpol yang memiliki data yang sama dengan Panwaslu. (Baca: Ini Suara Partai Yang Digelembungkan Dan Dikurangi Dari KPU Luwu)

“Klarifikasi sudah cukup, namun masih ada saran Gakumdu yang masih belum kami laksanakan, yaitu Klarifikasi terhadap saksi parpol yang memiliki data yang sama dengan Panwaslu,” ucap Hadeyang, Selasa (6/5/14).

Lebih lanjut Divisi tindak lanjut Panwaslu ini menjelaskan bahwa ada kesamaan data hasil Rekap antara Panwaslu dan saksi Parpol namun berbeda dengan yang dimiliki KPU.

“Yang berbeda data di KPU. Kata mereka, data ini diambil dari kotak suara dan itulah yang dibacakan. Dan aturan secara prosedur memang harus diambil dari dalam kotak, namun saat itu tak ada protes dan keberatan saksi terhadap DPR RI maupun temuan Panwaslu, nanti di provinsi dibacakan model DB yang telah di input baru disanggah oleh saksi PDIP”.

Terkait pemeriksaan Panwaslu terhadap anggota PPK Walenrang Amir, Hadeyang menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama, ditemukan ada pemalsuan tanda tangan.

“Masalah administrasi sudah selesai tinggal pidana pemilu yang kami proses, namun dari semua PPK hanya 1 orang yang datang. Kami sudah memperlihatkan 2 model yang berbeda dan kami sudah minta klarifikasi dari Pak Amir untuk menunjukan hasil rekapitulasi pada saat rekap di kecamatan dan dia mengakui (kebenaran data) yang ada sama kami. Sementara yang dikirim ke KPU dia tidak mengakui adanya tanda tangannya, dan memang sangat jauh berbeda antara tanda tangan pada data yang apada kami dan yang dikirim ke KPU, dan data-datanya dia semua sanggah yang ada di berkas plano karna menurut pengakuan dia semua yang membacakan”.

Terkait temua terhadap pelanggaran penggelembungan dan pengurangan suara di beberapa kecamatan Hadeyang hanya menjawab jika masalah itu akan diserahkan pada KPU dan Panwaslu untuk menangani jajarannya.

“Para PPK itu kewengan KPU dan kami Panwaslu juga punya bawahan yang bermasalah, jadi kami masing-masing menangani jajaran kami, apakah dalam bentuk pemecatan dan sebagainya, artinya KPU mesti bertegak pada asaz penyelenggara jika ada fakta pelanggaran terhadap bawahannya, jagan lagi menunggu rekomendasi dari kami”.

Sementara itu terkait isu jika masalah penggelembungan suara di Kecamatan Walenrang akan mengarah pada salahsatu komisioner KPU Luwu, Hadeyang enggan berbicara banyak mengenai hal itu. “Selama belum keluar rekomendasi dari pleno maka kami tak bisa mengatakan siapa yang akan siapa yang dipidana atau atau ada mengarah pada salah satu komisioner KPU,” tandasnya.

 

Reporter: AC

Editor: AS

To Top