Palopo, Lagaligopos.com – Pengunguman hasil seleksi 10 orang calon Anggota KPU Kota Palopo diprotes oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palopo. Mereka melakukan aksi dan mempertanyakan hasil seleksi tersebut di kantor DPRD Kota Palopo (Rabu, 11/09/2013).
Alasan Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palopo tersebut menolak hasil keputusan TIM seleksi calon Anggota KPU karena menganggap Timsel telah meloloskan salah satu calon yang belum genap 5 lima tahun berhenti sebagai pengurus Partai Politik, Timsel telah memaksakan meloloskan Samsul Alam, SE, M.Si padahal yang bersangkutan masih menjabat sebagai komisioner KPU di Kab. Luwu. Dan Timsel juga dianggap tidak memperhatikan UU No.15 tahun 2011 khususnya pasal 6, tentang keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Menanggapi hal tersebut, ketua Tim seleksi Calon Anggota KPU Kota Palopo Drs. Baharuddin Solongi, M.Si dalam keterangannya saat dikonfirmasi oleh lagaligopos Via telepon sekitar pukul. 20.30 malam tadi (Rabu, 11/09/2013) mengatakan bahwa, adanya calon anggota yang dianggap masih belum berhak untuk menjadi calon anggota KPU itu tidak benar, “Menurut keterangan Sdr. Drs. Efendi Samaila, namanya hanya dicaplok sebagai pengurus Partai Demokrat Sul-Sel dan dia sudah protes itu, makanya pada bulan januari 2011 keluarlah surat pernyataan DPD Demokrat Sul-Sel yang menjelaskan bahwa Efendi Samaila menolak dirinya menjadi pengurus dan Anggota Parpol DPD Demokrat Sul-Sel dan dari pengakuannya dirinya tidak pernah dilantik sebagai pengurus ataupun anggota Partai Demokrat, bukti surat itu masih ada dan telah dia perlihatkan ke TIM seleksi anggota KPU. Dan terkait UU No.15 thn 2011 coba baca baik-baik itu, itu peraturan untuk mengakomodir perempuan di calon legislatif. Nah, di dalam peraturan KPU No. 2 tahun 2013 tentang pedoman seleksi anggota KPU disitu dijelaskan bahwa ‘dengan memperhatikan keterwakilan 30% Perempuan’ tapi itu bukan suatu keharusan karena faktanya begini, di Kota Palopo dari 44 pendaftar hanya ada 6 orang perempuan dan setelah dilakukan psikotest , hanya 1 orang perempuan yang kemudian lolos masuk 20 besar. Dan 1 orang ini setelah dilakukan uji publik, ternyata banyak penolakan dari masyarakat yang masuk ke kami terkait kinerja yang bersangkutan sebagai Panwaslu saat pilkada kota palopo kemarin,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, “tentang Samsul Alam, aturan apa yang dilanggar? Tidak ada aturan yang membatasi itu, apa lagi yang bersangkutan berdomisili dan punya KTP Kota Palopo,” tandasnya. (Abr)