Jakarta, Lagaligopos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri mempidanakan pejabat yang memalsukan dan meloloskan ribuan Tenaga Kerja Honorer Kategori 2 (K2) dalam rekruitmen CPNS 2013 lalu. Pasalnya, maraknya protes dari sejumlah daerah ditenggarai karena ribuan Honorer K2 yang lulus itu menggunakan Surat Keputusan (SK) fiktif.
“Kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas dan pidanakan pejabat daerah yakni Sekda, BKD, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan yang meloloskan Honorer K2 yang menggunakan SK fiktif,” kata Koordinator KLPC, Febri Hendri di kantor ICW, Jakarta, Ahad (16/3/14).
Berdasarkan data yang dihimpun KLPC, ribuan Honorer K2 itu lolos dengan tidak memenuhi kriteria PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Diduga lolosnya Honorer K2 dengan SK fiktif itu melibatkan pejabat tinggi daerah. Sejumlah peserta diminta untuk membayar sejumlah uang Rp80 juta hingga Rp120 juta ke pejabat daerah itu untuk memuluskan langkah mereka dalam proses rekruitmen CPNS. (Baca: Calo K2 Di Luwu Pasang Tarif Hingga 60 Juta)
Pemalsuan dokumen SK awal Honorer K2 oleh Kepala Unit Kerja dan SK penetapan oleh pejabat tinggi daerah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Ini sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Baca: DPRD Luwu Cium Mafia K2 Libatkan BKD dan Bawasda)
“Kami mendesak Bareskrim Polri memerintahkan Kapolda dan Kapolres untuk mengusut pejabat daerah yang diduga terlibat pidana pemalsuan dokumen Honorer K2 di seluruh Indonesia,” tegas Febri.
Rencananya, KLPC dan ICW akan melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri pada Selasa 18 Maret mendatang.
Reporter: RPB
Sumber: MetroTvNews.com/Lagaligopos.com
Editor: MA