HUKUM

Ini Dia 5 Point Desakan KONTRAS Kepada Kepolisian Terkait Insiden Luwu Tengah

Palopo, Lagaligopos.com – Sekaitan dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh Warga Luwu Tengah bersama mahasiswa, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran protap yang dilakukan pihak aparat.

Setelah melakukan investigasi di beberapa lokasi di Walenrang-Lamasi, KontraS melakukan desakan kepada Pihak Kepolisian.

Desakan yang diberikan langsung oleh Investigator KontraS, Nasrum kepada lagaligopos, Rabu (13/11/2013), terdiri dari 5 poin.

Pertama, Mendesak Kapolres Luwu segera menghentikan penggunaan senjata api dan segala bentuk kekerasan lainnya, dalam penanganan aksi unjuk rasa warga di Luwu Tengah.

Kedua, Mendesak Kapolres Luwu menhentikan operasi penyisiran dan penangkapan warga dengan cara-cara kekerasan dan cara-cara yang melawan prosedur hukum.

Ketiga, Mendesak Kapolda Sulawesi-Selatan segera melakukan penyelidikan penggunaan senjata api dalam unjuk rasa tersebut.

Keempat, terkait jatuhnya korban jiwa dan korban luka-luka, Polda Sulsel harus segera melakukan proses hukum terhadap anggota polisi di lapangan atau di level pengambil kebijakan apabila terbukti melanggar prosedur dan atau melakukan tindak pidana dalam kasus ini.

Kelima, Polda Sulsel segera menfasilitasi dan memastikan pengobatan korban jiwa dalam peristiwa ini.

(Fz)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top