Palopo, Lagaligopos.com – Aparat Kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran ganja di Nuha. Sedikitnya enam orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar ditangkap. Polisi juga menyita 21 paket yang berisi lintingan ganja.
Terungkapnya jaringan peredaran barang haram ini bermula dari patroli yang dilakukan anggota Polsek Nuha dan Sekuriti PT Vale, pada Selasa malam, 28 Januari. Di sekitar Danau Matano, polisi menemukan sekelompok pemuda tengah pesta minum keras tradisional, Ballo, yakni AD (24), RD (19) serta perempuan NP (19).
“Mereka langsung ditangkap anggota. Saat itulah ditemukan satu paket dan dua lintingan ganja di lokasi kejadian,” kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana, Rabu (29/01/2014)
Dari keterangan pemilik ganja itu, polisi kemudian menggerebek rumah AD di Jl Waekapu, Desa Nikel serta kediaman NP di Jl Menara. Dari dua penggerebekan itu, diperoleh 21 paket ganja yang telah dibungkus rapi. Selain itu, juga ada biji ganja yang sudah terbungkus dan alat hisap sabu-sabu (bong) dan empat linting ganja kering.
Selain itu, di rumah NP, polisi juga mengamankan 3 pemuda lainnya, masing-masing berinisial SY (21), AR (33) dan KL (24). Ketiganya diduga tengah berpesta ganja di tempat itu.
“Penemuan ganja ini yang terbesar di Luwu Timur,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Takdir mengatakan masih sementara memeriksa enam orang yang diduga pengguna ganja.
“Sebenarnya mereka ini sudah bisa ditetapkan tersangka kerana sudah ada barang bukti dan pengakuannya. Tetapi akan lebih kuat kalau ada hasil tes urine,” katanya.
Urine enam pelaku telah dikirim ke Labfor Makassar. Hasilnya akan diketahui tiga hari kedepan. (Fajar.co.id)