Belopa, Lagaligopos.com – Jelang Pemilihan Anggota Legislatif (Pilcaleg), banyak kritikan terlontar terhadap aturan KPU tentang yang melonggarkan, yakni surat suara yang dicoblos di dua nama calon anggota legislatif (Caleg) dalam satu parpol dianggap sah. Panwaslu Kabupaten Luwu melihat hal itu akan rawan menimbulkan konplik dilapangan jika KPU tak lakukan sosialisasi ke masyarakat dengan baik.
“Fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang kurang pengetahuan tentang aturan pemilu, kapan Pemilu, dan berapa jumlah Parpol ikut pemilu, masih banyak yang belum tahu, lalu bagaimana dengan aturan KPU yang menganggap sah jika dua caleg dicoblos dalam 1 partai,” imbuh Siming, Ketua Panwaslu Luwu.
Siming melihat hal ini sangat rawan jika banyak masyarakat belum mengetahui dan memahami aturan itu. “Jelas ini sangat rawan bisa terjadi keributan jika tak ada sosialisasi yang baik terhadap masyarakat”.
Siming menambahkan, “Jadi saya harapkan pada KPU agar secepatnya lakukan sosialisasi di masyarakat, sekarang sudah menghitung H-36, belum juga ada sosialisasi secara menyeluruh di masyarakat”.
“Sekali lagi fungsi Panwaslu dalam hal ini adalah pengawasan semua tahapan pemilu termasuk sosialisasi, jadi sekali lagi KPU harus secapatnya melakukan itu,” tutup Siming, Minggu (01/03/14).
Reporter: AC
Editor: MA