Masamba, Lagaligopos.com – Perlahan tapi pasti, Honorer Kategori Dua (K2) siluman di kabupaten Luwu Utara mulai terungkap. Salah seorang honorer K2, Rusmiati, kini terancam hukuman delapan tahun penjara karena mengaku tidak pernah mengabdi namun lulus saat pengumuman K2.
Rusmiati terancam melanggar tindak pidana pemalsuan data dan dokumen negara. Hal itu terungkap saat ia diperiksa tim penyidik Polres Luwu Utara. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan manipulasi data honorer kategori dua (K2) siluman yang dilaporkan sejumlah honorer K2 yang tidak lulus.
”Kita sudah memeriksa yang bersangkutan (Rusmiati), dia memang mengaku tidak pernah honor selama ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Adnan Arief.
Dari pemeriksaan itu diketahui Rusmiati tercatat sebagai seorang guru SDN 092 Lindu, di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.
Reporter: RPB
Editor: MA