Makassar, lagaligopos.com – Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan penahanan terhadap Direktur PT Koya Corporindo, Saleh Rahim, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Gernas Kakao di Belopa Tahun 2009.
“Kejati harus menahan tersangka dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Putusan dua tersangka yakni Bambang Syam dan Ismail sangat jelas menyebut keterlibatan Saleh Rahim sebagai pelaksana proyek,” kata Direktur ACC, Abdul Muthalib, Minggu (07/07/2013).
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar ini. menambahkan, pihak pengadilan telah mengirim pemberitahuan hasil putusan kasasi yang artinya jika selama ini Kejati Sulsel selalu berdali menunggu putusan tersebut, maka tidak ada lagi alasan penyidik tidak melanjutkan kasus ini hingga kepengadilan.
“Saya tegaskan, penyidik kejati jangan coba-coba bermain dalam kasus ini. Keterlibatan Saleh Rahim sangatlah jelas karena tersangka merupakan pemenang proyek dan melakukan nota kesepahaman (MoU) dalam proyek yang merugikan negara miliaran rupiah,” ungkapnya.
Dikatakannya, sagat disayangkan mengapa Kejati Sulsel tidak menahan Saleh Rahim, padalah jelas-jelas kedua rekannya sudah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Makassar. Sementara tersangka utama justru tidak dilanjutkan proses hukumnya.
“Dalam kasus ini, ACC mencurigai ada praktik judicial corruption ditingkat penyidikan. Sehingga, bilamana kasus ini dihentikan, maka secara kelembagaan ACC siap melakukan upaya hukum yakni mengajukan praperadilan,” kata Muthalib.
Diberitakan sebelumnya, dua terpidana dalam kasus korupsi penyimpangan kegiatan rehabilitasi tanaman gerakan peningkatan produksi dan mutu kakao nasional yakni Bambang Syam dan Ismail divonis pada tanggal 21 Mei 2012 beromor: 66/Pid. Sus/ 2011/PN. Mks.
Sumber: Tribun-Timur