Palopo, Lagaligopos.com – Kinerja lembaga Komisi Transparansi Publik (KTP) Kota Palopo kini mati suri. Saat ini, lembaga yang seyogyanya memantau segala kebijakan publik dari pemerintah itu sudah tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya.
Lembaga yang resmi dibentuk sejak tahun 2008 itu memang belum bisa bekerja secara maksimal dalam melakukan kontrol terhadap pemerintah. Hal itu disebabkan wewenang yang diberikan juga belum terlalu luas.
Mantan Ketua KTP Kota Palopo, Syawal mengatakan, memang masih banyak yang perlu dibenahi dalam optimalisasi lembaga tersebut. Salah satunya, terkait regulasi dalam hal wewenang KTP untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran daerah dan negara.
“Masa kerja pengurus sudah berakhir sejak Oktober 2013. Eksekutif dan legislatif memang harus secepatnya mengambil langkah agar kondisi ini tidak berlarut-larut. Sebab, sudah terlanjut dibentuk,” tutur Syawal yang kini menjabat sebagai Komisioner KPU Palopo, Kamis, 12 Desember.
Saat ini ada dua opsi yang bisa ditempuh pemerintah dan DPRD, sebutnya.Pertama, melanjutkan atau membubarkan KTP dan yang kedua adalah menindaklanjuti ranperda tentang transparansi publik.
“Perda Nomor 5 tahun 2008 yang masih berlaku memang perlu perubahan. Jika KTP ini masih diperlukan ke depan dalam mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah. Kontrol tidak hanya dilakukan terhadap pemerintah kota tetapi juga lembaga-lembaga vertikal pemerintah,” harapnya.
Ketua DPRD Kota Palopo, Tasik yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa pihaknya menunggu kebijakan pemerintah dan masyarakat. “Kita tinggal menunggu saja kapan didorong dan pembahasannya. Sebab, jika berbicara kontrol kita pasti butuh. Cuma juga perlu pengkajian yang lebih jauh. Sebab, saat ini semua elemen masyarakat sudah melakukan kontrol, seperti LSM, media, dan khususnya kepolisian serta kejaksaan,” ujar Tasik. (hdy/yan/Fajar)