Palopo, lagaligopos.com – Komisi Transparansi Publik (KTP) Palopo, meyakini adanya bisnis penjualan buku di Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 Palopo, antara pihak kepala sekolah dan penerbit buku. Hal itu menyebabkan, para siswa diwajibkan untuk membeli buku mata pelajaran di sekolahnya masing-masing.
“Jika ada buku yang masuk ke dalam sekolah dan siswa diwajibkan untuk membelinya, maka dipastikan pihak sekolah, apakah kepala sekolah maupun guru mendapatkan diskon dalam pembelian buku tersebut,” ungkap Ketua KTP Palopo, Jumat (19/7/2013).
Ia menambahkan, “Kita sangat megharapkan agar para guru tidak mewajibkan siswa, apalagi memaksakan untuk membeli buku tersebut. Guru harusnya dituntut untuk memberikan metode pembelajaran yang baik, sehingga para siswa bisa memahami walaupun tanpa membeli buku. Karena buku-buku di tingkat sekolah didasari kurikulum yang dikeluarkan di tingkat pusat, sangat berbeda dengan kurikulum yang diterapkan para guru di daerah,” tambahnya.
Sumber: Tribun-Timur