Masamba, Lagaligopos.com – Kasus Korupsi pembebasan lahan TPA Meli, oleh Mudjahid Ibrahim, yang juga sebagai Sekertaris Daerah (SEKDA) Luwu Utara akhirnya jatuh palu. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, majelis hakim dengan tegas menyebut Mudjahid Ibrahim terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang 31/ 1999 juncto Undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mudjahid Ibrahim di vonis satu tahun penjara di Pengadilan Tipikor Makassar. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi. Mudjahid, yang juga sebagai ketua Tim Sembilan dinyatakan terlibat dalam pemufakatan yang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.
Putusan serupa juga dijatuhkan terhadap Kabag Pemerintahan Pemkab Lutra, Sudarmin, dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah, Eka Wiraswati.
Vonis ringan diberikan karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak menyulitkan persidangan, mengabdikan hidup untuk pemerintah, dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan berbeda dijatuhkan kepada terdakwa yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sahiruddin. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara dan dibebankan uang pengganti Rp150 juta.
Sedangkan, mantan Kades Meli, L Syamsir yang juga duduk di kursi terdakwa divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp11 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Untuk Muslimin Simmar selaku pelaku/penjual divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp800 juta subsider setahun penjara. Hakim menilai diterbukti melanggar pasal 2 Undang-undang 31/1999 juncto Undang-undang nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Intel Kejari Masamba, Adnan Hamzah.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Masamba, Nasran, mengatakan bahwa terdakwah yang baru saja di vonis belum bisa langsung dilakukan penahanan.
“Terkait penahanan terhadap para terdakwa yang baru saja dijatuhi hukuman, kami belum dapat langsung melakukan penahanan. Pasalnya salinan putusan dari majelis hakim belum sampai ketangan kami. Selain itu, mereka juga diberi waktu untuk mengajukan banding,” ungkapnya.
Terkait putusan hakim, pengacara Mudjahid Ibrahim, Lukman, menyatakan keberatan dan akan melakukan banding karena putusan yang dibacakan majelis hakim tidak utuh.
“Putusan yang dibacakan majelis hakim tidak utuh. Hakim menyebut kasus itu berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar. Tapi, dalam permasalahan ini,” kata Lukman. Ia melanjutkan, “tidak ada aliran dana yang diterima klien saya. Tujuh hari ke depan, kami akan layangkan banding,” akunya. (RPB)
