Makassar, Lagaligopos.com – Aliansi Mahasiswa Luwu Raya (AMARA) kembali turun ke jalan melakukan aksi terkait kasus Korupsi di Kabupaten Luwu (gernas kakao 2009) sebesar 9M, dan kasus korupsi (disclaimer) sebesar 27 M tahun 2012 yang ditemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (7/10/2013).
Menurut koordinator Aksi Amara, Hasbi, dalam orasinya, Bupati Luwu (A. Muzakkar) harus bertanggung jawab atas temuan BPK ini yang di nilai dalam kebijakannya banyak melanggar perundang-undangan sehingga menyebabkan kerugian negara yang berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Luwu.
Setelah mahasiswa menyelesaikan aksinya di Flay Over, mereka kemudia bergerak ke kejaksaan Tinggi (Kejati) SulselBar, kali ini Aliansi Mahasiswa Luwu Raya mendesak agar kasus Korupsi di Kabupaten Luwu ini harus segera diambil Alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menurut mahasiswa terkesan ada pembiaran dan persoalan ini telah berlarut-larut, dan hanya KPK yang bisa menanagani kasus ini.
Mahasiswa juga mengatakan bahwa aksi mereka akan terus belanjut sampai kasus tersebut benar-benar sudah ditangani sampai tuntuas.
Perlu diketahui bahwa, dua kasus korupsi diatas sampai saat ini belum jelas. Kasus yang mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar ini belum ditangani sebagaimana mestinya. Kasus yang terjadi tahun 2009 dan 2012 ini nyaris hilang ditelan waktu. (IMK)
