Palopo, Lagaligopos.com – “Tak ada yang salah dengan demonstrasi, kebebasan berpendapat itu diperbolehkan oleh undang-undang. hal tersebut tercantum dalam UU 1945 pasal 28,” ucap Alfri Djamil SE, M.Si, salah satu anggota DPRD Kota palopo yang hadir sebagai narasumber dalam dialog yang diselenggarakan salahsatu HMPS Universitas Cokroaminoto Palopo, Jumat (18/10/2013).
“Yang keliru adalah jika ada batu yang melintas di atas kepala kami,” seloroh Alfri.
Selain Alfri Djamil, narasumber lain yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kapolres Palopo yang diwakili Kasat Intelkam, dari pihak Pemkot, hadir Assisten II, Drs Burhanuddin, M.Si, dan perwakilan Mahasiswa yakni Muhammad Khalil Akbar.
Pernyataan Alfri diamini oleh Drs. Burhanuddin, M.Si, ia menegaskan, pihak pemerintah kota mendukung demonstrasi yang dilakukan siapapun, karena itu merupakan amanah undang-undang.
Kegiatan yang di kemas dengan nama Dialog Anak Bangsa dengan tema “apa yang salah dengan demonstrasi?” ini, dihadiri oleh puluhan peserta yang berasal dari SMA/SMK/MA se-kota palopo. Materi dari para narasumber disambut dengan cukup antusias oleh para peserta, beberapa siswa meresepon dengan pertanyaan-pertanyaan yang cukup kritis.
“Mengapa mahasiswa lebih memilih demo daripada dialog?,” ucap seorang siswa.
Pertanyaan itu kemudian dijawab Muh. khalil akbar, menurutnya, demonstrasi atau unjukrasa merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh mahasiswa. “kami melakukan demontrasi jika ruang-ruang dialog ditutup oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sedangkan demo berujung anarkis itu terjadi, jika ada oknum-oknum yang sengaja ingin membenturkan mahasiswa dengan aparat keamanan.”
Ia menambahkan, jika ada yang berujung anarkis, itu sebetulnya telah melenceng dari substansi gerakan mahasiswa yang sebenarnya, “saya harus mengakui itu,” tegas Khalil.
Sementara itu, Kasat Intelkam menuturkan, untuk menghindari demonstrasi yang berujung anarkis, sebelum dilakukan, Korlap aksi demonstrasi diharuskan menandatangani surat pernyataan, “isinya berbunyi bahwa aksi demonstrasi tersebut tidak akan dilakukan dengan anarkis, contohnya merusak fasilitas umum, jika hal seperti itu terjadi, maka kami akan memproses sesuai aturan yang ada,”.
“Aksi demontrasi juga di batasi waktunya, yakni hanya pada pukul 06.00-18.00,” ucapnya.
Dialog yang diselenggarkan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKN Universitas Cokroaminoto Palopo ini, dilaksanakan di aula kampus II UNCP, jumat (18/10/2013) dimaksudkan untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 oktober dan dirangkaikan pula dengan milad HMPS.(FZ)
