POLITIK

Mahasiswa Kecam Campur Tangan Aparat Pada Proses Rekapitulasi Suara di Kecamatan Walenrang

Palopo, Lagaligopos.com – Kisruh rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Walenrang dua hari belakangan ini menimbulkan sejumlah kontroversi.

Issu dan pemberitaan yang berkembang selama ini mengatakan bahwa, terhambatnya proses Rekapitulasi Suara di Kecamatan Walenrang di karenakan Ketua PPK dan Ketua Panwascam bekerja sama membawa lari kunci kotak suara.

Namun, menurut hasil investigasi aliansi Lembaga Mahasiswa Se Kabupaten Luwu (PB IPMIL-Raya, PP IPMIL, IPMAL, IMWAL, dan PERHIPLA Jogja), justru memperlihatkan bahwa, terhambatnya proses Rekapitulasi suara di Kecamatan Walenrang dikarenakan masuknya campur tangan Aparat dalam  proses rekapitulasi suara, seperti dalam keterangan pers yang di lakukan aliansi Lembaga Mahasiswa Se Kabupaten Luwu di salah satu warung kopi di Kota Palopo. 

Berikut ini hasil investigasi dan pernyataan sikap Aliansi Lembaga Mahasiswa se Kabupaten Luwu:

1. Tanggal 21 September 2013, Wakapolres Luwu dan Kapolsek Walenrang mendatangi PPK Walenrang di kantor Camat Walenrang, Kemudian memerintahkan ketua PPK Kecamatan Walenrang, Irmal Baso (IB) untuk membuka kotak suara dan mengambil formulir C2 besar untuk dimasukkan kedalam karung, kemudia dibawa ke kantor KPU Luwu bersama dengan ketua PPK.

Setelah itu, isi kotak tersebut dibuka di kantor KPU Luwu dan disaksikan oleh kepolisian, berselang beberapa waktu ketua PPK dibawa ke Polres Luwu kemudia dilakukan klarifikasi oleh Panwas Luwu. Setelah dilakukan klarifikasi oleh Panwas Luwu, Ketua PPK kembali dibawa ke kantor KPU, dan selanjutnya ketua PPK diantar kembali ke kantor Kecamatan Walenrang, beserta isi kotak suara, dan diperintahkan kembali memasukkan isi kotak suara kedalam kotak suara.

2. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi suara di kecamatan Walenrang, tgl 22 September 2013, Kapolres dan Dandim 1403 Sawerigading hadir dalam pelaksanaan rekapitulasi suara tersebut, dan bertindak diluar kewenangannya sebagai aparat keamanan, dimana mereka terlalu jauh mengintervensi pelaksanaan teknis proses rekapitulasi tersebut, dengan mengatur segala aktifitas seperti, memeriksa mandat saksi, mengatur tempat duduk saksi, dan hal-hal teknis lainnya (vidoe terlampir).

Dari semua hal diatas,  Aliansi Lembaga Mahasiswa se Kabupaten Luwu menyimpulkan bahwa:

1. Pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan pada saat tahapan rekapitulasi suara yang dilakukan dihadapan saksi, Panwaslu, pada saat pleno rekapitulasi berlangsung.

2. Perintah pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh petugas kepolisian kepada Ketua PPK kecamatan Walenrang adalah pelanggaran karena tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan pemilukada, karena Polisi bukan bagian dari penyelenggara, dan dilakukan dengan tata cara yang bertentangan dengan perundang-undangan.

3. Atas kejadian pembukaan isi kotak suara tersebut yang dilakukan diluar mekanisme tentang tata cara rekapitulasi dan dilakukan secara sepihak, mengakibatkan isi kotak tersebut yang berisi formulir C1, C2 Besar, dan surat suara tidak bisa lagi lagi dipertanggung jawabkan.

4. Atas dasar tersebut, Ketua dan beberapa anggota PPK kecamatan Walenrang merasa tidak mampu lagi mempertanggung jawabkan isi kotak suara tersebut. Dan Ketua PPK Kecamatan Walenrang memutuskan untuk mundur karena merasa tidak lagi mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Berdasarkan poin-poin diatas maka kami dari Aliansi Lembaga Mahasiswa se Kabupaten Luwu menuntut agar:

1. Meminta kepada Kapolda Sulselbar untuk mencopot Kapolres Luwu dan bawahannya yang terlibat dalam kejadian tersebut.

2. Meminta kepada Pangdam Wirabuanan untuk mencopot Dandim 1403 Sawerigading atas ketidak netralan dalam pelaksanaan Pemilukada Luwu.

3. Meminta kepada KPU sul-sel untuk memeriksa oknum anggota KPU Luwu yang terlibat dalam kejadian tersebut diluar mekanisme dan tatacara  pelaksanaan rekapitulasi.

4. Dihimbau kepada KPU Luwu untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan proses rekapitulasi suara sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

(Pers Realese Lembaga Mahasiswa Se Kabupaten Luwu: PB IPMIL-Raya, PP IPMIL, IPMAL, IMWAL, dan PERHIPLA Jogja) Selasa (24/9/2013).

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top