MAKASSAR – Pengacara senior, Mappinawang, menilai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan sejumlah calon Pilwalkot Makassar, bisa saja memunculkan putaran kedua.
Dia menjelaskan, target gugatan ke MK yang dilayangkan sejumlah calon, pada dasarnya tidak menargetkan kemenangan satu putaran. Dia memastikan, gugatan-gugatan itu dimaksudkan untuk mendesain Pilwalkot Makassar berlangsung dua putaran.
“Semuanya tergantung sejauh mana bukti-bukti yang disajikan pemohon. Siapapun yang bermohon, sepanjang bisa membuktikan ada cara-cara tidak benar yang membuat perolehan suara pasangan Danny Pomanto-Syamsu Rizal (DIA) mencapai 30 persen lebih dan cara-cara itu terstruktur sistematis dan massif, maka bisa saja perolehan suara 30 persen itu dikurangi atau diturunkan. Dengan demikian tidak lagi sampai 30 persen sehingga bisa masuk putaran kedua,” kata Mappinawang, Minggu (22/9).
Dia melanjutkan, peluang tercapai tidaknya target putusan putaran kedua di MK ini, bergantung pada fakta-fakta sidang dan bukti-bukti kuat yang diajukan dalam materi gugatan para kandidat yang bermohon.
Mappinawang juga memastikan, gugatan ke MK tidak dikenakan biaya perkara. Setiap gugatan itu gratis biaya perkara. “Tapi ongkos-ongkos orang yang berperkara itu yang memakan biaya, mulai dari biaya memobilisasi saksi, akomodasi selama sidang di Jakarta, dan sewa jasa pengacara,” katanya.
Melalui kesempatan wawancara kemarin, Mappinawang juga mengkritisi sejumlah real count yang dilakukan kandidat yang masih menggunakan persentase suara layaknya quick count. “Kalau real count seharusnya sudah bukan pakai persen, tapi sudah pakai jumlah suara. Namanya juga real count, suaranya sudah harus jelas, bukan dalam bentuk persentase,” imbuhnya. (ADN)