Belopa, Lagaligopos.com – Sekelompok massa berjumlah kurang lebih 100 orang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu. Massa yang mengaku berasal dari salah satu Caleg Partai Amanan Nasional (PAN), Husmaruddin, datang menyampaikan dugaan kecurangan terhadap Caleg dalam partai mereka di daerah Dapil 4 Walmas.
Saat mendekati kantor KPU Luwu, massa yang sambil berteriak itu langsung di temui oleh Kapolres Luwu Alan G Abast. Teriakan massa sempat membuat Kapolres Luwu sedikit marah, dengan nada keras Kapolres menggertak massa dan berkata, “Saat ini proses rekapitulasi suara sedang berlangsung, saya tidak mau hanya karena satu masalah yang saudara bawakan mengganggu yang lain, jadi jangan ada yang anarkis di tempat ini,” tegas Kapolres.
Alan G Abast langsung meminta semua massa untuk menjauhi kantor KPU. Dengan kawalan ketat aparat keamanan Alan meminta kepada semua massa untuk tidak anarkis. Salah seorang perwakilan massa mengatakan kepada Kapolres bahwa kedatangan mereka untuk mengatakan, “Kami datang untuk menyampaikan dugaan kecurangan terhadap Caleg kami dan kami datang kesini lengkap dengan bukti C1″.
Ketua Panwaslu Luwu, Drs. Siming, yang saat itu mengikuti proses rekapitulasi langsung keluar menemui massa. Akhirnya 3 orang perwakilan massa pendukung Caleg PAN Husmaruddin diperbolehkan bertemu ketua Panwaslu di Gedung KPU.
Kepada Ketua Panwaslu, perwakilan massa mengatakan, “Masalah ini sudah kami sampaikan di KPU, kami datang beserta dengan alat bukti namun kedatangan kami tidak digubris, makanya kami datang kesini dengan cara seperti ini. Kami meminta agar daerah-daerah yang kami anggap bermasalah tidak di bacakan rekapnya pada hari ini”.
Siming kemudian memberikan penjelasan kepada perwakilan massa bahwa masalah itu telah ada di Panwaslu dan Panwaslu akan menghubungi PPK bersangkutan untuk mengambil semua alat bukti.
“Jadi dalam rekap ini akan tetap dibacakan, namun akan ada perubahan, dan perubahan itu juga akan disampaikan dalam proses rekap ini. Jadi saya akan panggilkan PPK bersangkutan untuk mengumpulkan semua alat bukti terhadap dugaan pelanggaran, di website KPU semua itu bisa diakses dan jika terjadi pelanggaran maka bisa segera diketahui,” tutup Siming.
Reporter: AC
Editor: AS