Belopa, Lagaligopos.com – Jelang kedatangan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono ke Bumi Sawerigading, beredar kabar bahwa tidak semua awak media bisa bebas meliput aktivitas orang nomor satu negeri ini.
Dari informasi yang sampai keredaksi Lagaligopos, awak media yang bisa meliput harus mendapat stempel legal dari Panglima Daerah Militer (Pangdam) 7 Wirabuana.
Menurut penjelasan dari Pangdam, Syarat ini merupakan standar keprotokoleran Presiden dengan alasan keketatan pengamanan dalam setiap kunjungan-kunjungan yang dilakukan Presiden ke daerah, Kamis (13/02/2014).
Untuk diketahui, rencananya presiden akan berada di Kabupaten Luwu sekitar tanggal 18-19 Februari untuk meresmikan bendungan semi teknis yang berada di Dasar Aliran Sungai (DAS) Suso Kecamatan Bajo Barat. Setelah itu, presiden akan bertolak ke Kota Palopo untuk menerima gelar kehormatan dari Istana Kedatuan Luwu, kemudia Presiden akan melakukan rapat koordinasi dengan empat kepala daerah se Luwu Raya. (AC)
