Masamba, Lagaligopos.com – Setelah melalui proses haring di DPRD Luwu utara atas masuknya perusahahan waralaba PT. Midi Utama di kota Masamba, Jumat,(02/08/13) sekitar pukul 10.00 wita di ruang Aspirasi DPRD, setelah sebelumya menuai protes dari berbagai element masyarakat yang berhimpun dalam pedagang kaki lima mencari keadilan (PAMALI), Jumat siang, sekitar Pukul 14.00 Wita. Pemerintah daerah Luwu Utara bersama PT. Midi Utama Indonesia Tbk, menggelar ekspose rencana pembukaan mini market Alfamidi di kota Masamba yang dilaksanakan di ruang rapat sekretaris daerah Luwu Utara.
Dari pantauan Lagaligopos, pada ekspose itu, nampak hadir perwakilan PT. Midi Utama Indonesia Tbk, Sekretaris Daerah Kab. Luwu Utara Ir. H. Mujahidin Ibrahim, M.Si, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muchtar Jaya, SE, M.Si, perwakilan SKPD terkait, LSM, Anggota Komisi 3 DPRD Luwu Utara, pelaku usaha mini market, PAMALI, Serta element masyarakat lainnya.
Dalam Ekspose yang berlangsung selama dua jam itu terjadi perdebatan alot atas masuknya Perusahaan waralaba ini kekota Masamba. Menurut PAMALI dan beberapa pelaku Usaha di kota Masamba keberadaan Alfamidi akan membunuh pedagang kecil yang punya modal pas-pasan secara perlahan-lahan, bahkan salah seorang perwakilan pelaku Usaha mini market di kota Masamba H. Ahmad Ridha menuding Pemerintah Daerah telah berselingkuh dengan PT. Midi Utama Indonesia Tbk.
“Saya kaget menerima undangan Ekspose hari ini, padahal biasanya ekspoe dilakukan sebelum pembukaan dilakukan, tapi seperti yang kita ketahui pada tanggal 31 juli 2013 kemarin, Alfamidi telah melakukan aktivitasnya, jadi tidak mungkin pelakuusaha itu berani beraktivitas jika belm mengantongi Izin usaha dan buktinya pada ekspose hari ini pihak Alfamidi sudah dapat memperlihatkan Surat izin usaha (SIU),” ungkapnya.
Mantan Anggota DPRD Luwu Utara ini menambahkan, “keberadaan Alfamidi bagi kami bukanlah sebuah masalah, namun pemerintah harus menimbang lebih jauh akan dampak yang ditimbulkan perusahan waralaba ini, keberadaannya akan membunuh secara pelan-pelan pedagang kecil dan pengusaha lokal, Alfa ini perusahaan besar yang punya ribuan outlet di seluruh Indonesia, jika Alfa merugi disuatu tempat pada tempat lainnya alfa meraka untung, ini yang saling menutupi sehingga mereka dengan bebas membanting harga, jangankan kami pelaku usaha atau pedagang kios distributor pun kewalahan akan ekspansi PT. Midi Utama Indonesia Tbk, jadi kita tinggal berharap pada nurani pemerintah karena izin usaha merupakan hak bagi setiap orang, namun tentunya harus melalui berbagai pertimbangan,” tutupnya.
Hal ini di bantah oleh Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Luwu Utara, menurutnya, “Tak ada kongkalikong, memang benar pihak PT. Midi Utama Indonesia Tbk telah mengantongi HO dan SIU namun hal ini belum cukup dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas usaha karena Alfamidi masuk dalam kategoripasar modern atau mini market yang berdasarkanregulasi yang ada, pasar modern ituharusmelalui proses kajian AMDAL dan dampak sosiologisnya untuk memperoleh izin pasar modern dan hal itu belum dilalui, karenanya kami telah melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas penjualan Alfamidi sejak kamis kemarin karena aspek legalitasnya belumlengkap,” ungkap Muchtar Jaya.
Setelah melalui perdebatan alot yang berlangsung sekitar dua jam akhirnya diperoleh Sembilan butir point MOU yang harus dijalankan oleh pihak Alfamidi dan pemerintah daerah, antara lain PT. Midi Utama Indonesia Tbk dapat melanjutkan aktivitasnya di kota Masamba dengan catatan tidak lagi membuka outlet lainnya di Luwu Utara dan segera melengkapi izin usaha pasar modern untuk melanjutkan aktivitasnya serta pemda tak lagi mengeluarkan izin untuk perusahaan waralaba lainnya, Harga produk yang dipasarkan Alfamidi harus sama dengan harga pasar pada umumnya, tenaga kerja yang digunakan pihak alfamidi merupakan penduduk lokal, Pihak Alfamidi harus membangun kemitraan dengan pedagang kecil, UMP yang diterapkan Rp. 1.400.500, Pemda segera menggodok Perda tentang perusahaan waralaba, Pihak Alfamidi wajib memasarkan 10% produk lokal, Pihak Alfamidi harus melakukan pembukaan mini market pada jam yang telah ditentukan, Pihak Alfamidi tak dibenarkan melakukan aktivitas mini market selama 24 jam, Pemerintah daerah dalam hal ini SKPD terkait melakukan evaluasi akan dampak yang ditimbulkan pihak Alfamidi terhadap pedagang kecil setiap semester.
Sementar itu Koordinator PAMALI, Solichin Mansyur mengunkapkan, “Ekspose ini terkesan dipaksakan oleh pemerintah daerah karena ekspose dilakukan pada saat Alfamidi menuai protes dan sudah sempat melakukan aktivitas penjualan jadi ada hal yang tidak wajar. Namun satu hal yang patut kita syukuri Sembilan point MOU yang kita dorong telah disepakati minimal hal ini bisa meminimalisir ekspansi perusahaan waralaba dan menyelamatkan pedagang kecil baik kios-kios yang ada dipinggiran jalan serta pasar-pasar tradisional yang ada di Luwu Utara dan kedepan kita berharap komitmen pemerintah daerah dan Pihak Alfamidi atas Sembilan point yang telah kita sepakati bersama”, tutup Mahasiswa Politeknik Ujung Pandang ini. (RPB)