Belopa, Lagaligopos.com – Muslimin Kahar Mudzakkar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi. Muslimin sebagai Kepala Koperasi Tani Kamommo ditetapkan sebagai tersangka dengan bendahara Koperasi Hasan.
Menurut Agus Salim Kepala Kejari Belopa, berkas kedua tersangka itu sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan di serahkan ke Polres Luwu.
“Kedua tersangka di jerat pasal 2 dan 3 UU 31 2009 tentang Tidak Pidana Korupsi. Kasus korupsi Koperasi Tani Kamommo sudah lengkap dan jaksa peneliti akan mengembalikan kasusnya ke Polres Luwu, hanya saja masih ada beberapa item yang harus dilampirkan sebelum dikembalikan ke kepolisian,” ucap Agus Salim saat ditemui Lagaligopos, Rabu (19/3/14).
Sementara itu, Ariya Satriya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Belopa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Pengajuan proposal Koperasi Tani Tamommo ke Dinas Koperindag, namun hanya separuh yang dibayar kepada PT. Pela Graha Kencana, sehingga mesin penggilingan padi ditarik kembali.
“Hal ini bermula saat muslimin mengajukan proposal mesin pengilingan padi ke koperindag tahun 2007 dan dianggarkan APBD dan di cairkan dalam 3 tahap,” terang Ariya Satriya.
Adapun rincian pencairan anggaran seperti yang dijelaskan Ariya sebagai berikut:
Tahap I : 275.400.000
Tahap II : 550.800.000
Tahap III : 91.800.000
Ariya Satriya menambahkan, “Harga mesin penggilingan padi sebesar 780.000.000, namun tidak semua dana itu di gunakan untuk melunasi mesin penggiling padi, hingga PT. Pela Graha Kencana menarik mesin dari koperasi”.
Reporter: AC
Editor: MA