MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Sebanyak 21 orang guru Taman Kanak-kanak (TK) yang merupakan honorer kategori 2 yang dinyatakan lulus pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu terpaksa mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara (Lutra). Pasalnya hingga saat ini mereka belum mendapatkan SK CPNS dari BKN.
Menurut Ketua Komis I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutra, Aris Mustamin, 21 honorer tersebut sudah dinyatakan lulus oleh kementerian pemberdayaan dan aparatur negara reformasi birokrasi (Kemenpan RB) setelah melalui uji kelayakan berkas dan telah memenuhi persyaratan serta telah dinyatakan lolos tes. Akan tetapi mereka terhambat oleh surat edaran yang dikeluarkan BKN bahwa yang mengabdi di unit kerja swasta tidak dapat di angkat sebagai CPNS.
“Pihak Dinas Pendidikan Lutra telah mengakui keberadaan para honorer kategori II ini dan memang 21 guru TK ini sudah mendapat SK honorer dari unit pelaksana teknis dinas (UPTD Pendidikan) dan diperbantukan di unit kerja swasta atau sebagai guru di TK swasta,” kata Aris Mustamin, Jumat (24/4/15).
Senada, Kabid Pengadaan dan Mutasi BKDD Lutra, Musbar membenarkan bila 21 orang tenaga guru yang diperbantukan di TK swasta ini sudah dinyatakan lulus CPNS Kategori II, namun tidak bisa mendapat SK dari BKN.
“Kami sudah bersurat ke BKN untuk mempertanyakan masalah ini. Namun pihak BKN tetap tidak akan menerima dan mengangkat 21 orang ini sebagai CPNS karena terhambat aturan. Masalah ini tidak hanya terjadi di Lutra, tapi hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota se Indonesia,” katanya.
Musbar mengungkapkan bahwa pihak BKDD Lutra dan DPRD Lutra akan mengadukan masalah tersebut dengan pihak komisi II DPR RI dan meminta agar memanggil kepala BKN untuk mempertanyakan perihal nasib 21 guru TK ini yang terkendala aturan.
“Rancuhnya, sebenarnya yang mengeluarkan formasi CPNS Kategori adalah Kemenpan RB, namun untuk mengeluarkan NIP adalah BKN. Lantaran adanya persyaratan tidak akan mengeluarkan NIP bagi yang bekerja pada unit kerja swasta sehingga mereka belum juga mendapat SK. Namun hal ini akan terus kami perjuangkan dan rencananya masalah ini kami adukan ke DPR pusat,” ungkapnya.
Reporter: Ai
Editor: Rival Pasau