Belopa, Lagaligopos.com – Setelah pemeriksaan terhadap dua komisioner KPU Luwu oleh pihak polisi tadi pagi, Senin (12/5/14), Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu menilai bahwa para komisioner organisasi penyelenggara pemilu itu bisa dijerat dengan pasal kelalaian dalam menjalankan tugas.
“Terkait apakah ada keterkaitan KPU dalam masalah ini kami belum bisa menjawabnya, namun dengan adanya masalah ini yang mengarah pada PPK Walenrang maka bisa saja KPU dijerat dengan pasal kelalain dalam menjalankan tugas,” ucap Hadeyang, Divisi tindak lanjut Panwaslu Luwu.
Hadeyang mengaku bahwa semua tugas Panwaslu terkait masalah tersebut sudah selesai, dan sekarang sepenuhnya ada pada kepolisian.
“Kami sudah melakukan semua tahapan klarifikasi, kini semua kewenangan ada ditangan penyidik kepolisian,” aku Hadeyang.
Senada dengan itu, Siming, Ketua Panwaslu Luwu menganggap bahwa KPU Luwu gagal mengontrol bawahan mereka. “Seharusnya dengan melihat sikap PPK yang seperti itu KPU bisa mengontrol mereka”.
Siming melanjutkan, “Ada dugaan kesengajaan penggelembungan suara di Walenrang, karena saat rekap di Kabupaten PPK tidak hadir, seharusnya PPK hadir sesuai prosedur untuk mempertanggungjawabkan kerja mereka, namun saat itu pembukaan kotak suara di tiga desa dilakukan secara paksa.
Reporter: AC
Editor: AS