HUKUM

Pelaku Kerusuhan bukan Warga Palopo

Palopo, lagaligopos.com – Pascakerusuhan di Kota Palopo, kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka. Ternyata, tersangka ini seorang nelayan berinisial M alias I, 32, dan bukan warga Palopo melainkan warga Malangke Barat, Luwu Utara.

Selain M, pihak kepolisian juga memeriksa dua anggotanya sebagai saksi, yaitu Iptu Cristian M dan Bripka Taslim.

“Keduanya yang menangkap M membawa botol air mineral berisi bensin di halaman kantor Wali Kota Palopo saat kejadian,” tegas Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Endi Sutendi.

Endi menegaskan, pasangan calon yang kalah Haidir Basir-Thamrin Jufri (Hati) sudah membuat pernyataan sikap untuk tidak mengerahkan massa. Ini mereka lakukan pada Senin (01/4/2013) pukul 03.00 Wita yang ditandatangani di hadapan Kapolda Sulselbar Irjen Mudji Waluyo.

“Meski demikian, penyidik akan tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka penegakan hukum terhadap para pelaku anarkis, pembakaran, perusakan gedung kantor serta fasilitas umum lain,” tegas Endi.

Akibat kejadian tersebut, Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo Ansir Ismu menegaskan beberapa hari terakhir pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Pemkot tidak bisa bekerja karena kerusakan mencapai 75%. (Akbar)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top