Belopa, Lagaligopos.com – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu sampai hari ini masih tetap melakukan pengkajian terhadap laporan-laporan yang masuk sekaitan dengan pelanggaran selama Pilkada Luwu berlangsung.
Panwaslu juga belum mau menyampaikan berbagai pelanggaran-pelanggaran Pilkada itu.
Salah satu pengurus Panwas, Hadeyang, mengatakan, “Kami dari panwaslu belum berani membuka hal itu kepada publik karna masih banyak laporan pelanggaran Pilkada dalam proses pengkajian kami,” katanya, Jumat (20/9/2013).
“Dari hasil pengkajian kami, ada banyak laporan yang kami anggap bukan pelanggaran dikarnakan tidak lengkap berkas, tidak ada bukti, tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya,” katanya lagi.
Ketika ditanya tentang pelanggaran-pelanggaran apa saja yang telah terpenuhi syarat, kelengkapan dan bukti, ibu Hadeyang menjawab, “Ketika laporan itu lengkap dan terbukti dalam kajian kami maka kami akan berkordinasi dengan pihak hukum seperti kepolisian untuk kajian lebih lanjut tentang pasal-pasal yang terkait pelanggaran tersebut”.
Terkait pelanggaran Pilkada yang mengarah langsung kepada salah satu kandidat Ibu Hadeyang mengatakan, “Terkait itu, semua pelanggaran yang telah kami kaji tidak mengarah kepada kandidat, tapi hanya pada person yang melakukan, dalam hal ini subjek dan objek, jadi dalam pelaporan harus jelas siapa yang melapor dan dilaporkan serta bukti-bukti pendukung,” akunya.
Dan terkait laporan yang dianggap tidak jelas Ibu Hadeyang mengatakan, “kami sudah mengembalikan berkas itu kepada pihak pelapor, tapi kami kembalikan untuk segera melengkapi kekurangan laporan, dan sampai saat ini tak ada yang melengkapi,” akunya lagi. (AC)
