LINGKUNGAN

Pemda Luwu Tidak Punya KLHS Untuk Menahan Laju Hutan Kritis

Belopa, Lagaligoos.com – Dalam workshop Hari Hutan Sedunia yang dihadiri oleh LSM, Kepala desa, Caleg RI hingga daerah, dan kalangan pendidikan, cukup banyak memberikan kritik dan masukan terhadap kondisi hutan Luwu. (Baca: Apa Kabar Hutan Kabupaten Luwu?)

Bahkan LSM lokal tidak yakin Pemda Luwu serius menangani laju hutan kritis yang semakin mencemaskan. Iksan dari Lembaga Lestari Alam (L2A) mengutarakan keraguannya kepada Dinas Kehutanan yang ia nilai tidak becus melihat kondisi yang terjadi

“Pemerintah belum melaksanakan amanah  UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang kewajiban daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS). Saya sampai hari ini belum yakin Pemda Luwu komitmen melakukan pelestarian lingkungan karna sampai hari ini belum memiliki KLHS yang merupakan amanah UU,” ucapnya.

Iksan menambahkan bahwa jika pemerintah setempat tidak menerapkan UU baru itu bisa saja pejabat daerah dipidanakan karena melakukan pembiaran terhadap laju kerusakan lingkungan. “Dokumen hasil Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS) adalah indikator bahwa Pemenrintah setempat serius ingin menyelamatkan lingkungan,” tandasnya. (Baca: Legislator Prihatin Pengerukan Sumberdaya Alam Bajo Barat)

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Muh. Nurhakim. Menurutnya Pemda memang wajib memiliki KLHS karena hal itu terdapat dalam UU 14 tahun 2013.

Sementara itu Ikbal Daut dari lembaga yang sama juga mengkritik masifnya program penanaman cengkeh dan jalan rintisan di daerah pegunungan. Menurut Ikbal, tidak sedikit pejabat daerah yang ikut mengambil lahan dan menanam cengkeh diarea hutan lindung. Demikian juga dengan rintisan jalan yang awalnya mempermudah petani dalam mengangkut hasil kebun justru mempermudah masyarakat dalam menebang hutan.

“Dasar Aliran Sungai (DAS) Suli sampai hari ini sering menjadi langganan banjir diakibatkan Dinas Hutbun memberi kebebasan bagi masyarakat menebang hutan di Hulu sungai, bahkan banyak juga pejabat daerah yang berlomba mengambil bagian lahan, salah satu menyebab kerusakan hutan juga adalah jalan rintisan yang justru memudahkan masyarakat untuk bebas menebangi pohon,” bebernya (Baca: LSM Peringatkan Pemda Luwu Bahaya Maraknya Perintisan Jalan Masuk Hutan)

Mendengar hal itu, Kadis Hutbun Luwu langsung mambantah hal ini. “Masalah kebun cengkeh adalah lahan privasi jadi dan tidak masuk kawasan hutan lindung, jika dikatakan ada pejabat ambil bagian lahan cengkeh, saya kira tak ada yang seperti itu”.

Namun sorotan terhadap Kadis Hutbun Luwu mengenai belum adanya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS) yang dimiliki Pemda, Kadis Hutbun tidak bisa menjawab hal itu.

 

Reporter: AC

Editor: AS 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top