Masamba, Lagaligopos.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Indonesia Luwu Utara (PP-PEMILAR) Rival Pasau, selaku kuasa pendamping Forum Pemerhati Honorer Kategori Dua Kab. Luwu Utara meminta kepada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Luwu Utara untuk tidak gegabah melakukan Pemberkasan terhadap mereka yang telah di nyatakan lulus sebelum dilakukan verifikasi ulang dan menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai perindividu.
Kepada awak media dirinya mengaku sangat menyesalkan tindakan BKDD yang tidak transparan dalam mengawal proses kisruh Honorer Kategori Dua (K2) dan seolah menutup mata dengan kondisi yang ada.
“Kami mengecam tindakan BKDD yang tidak menjunjung tinggi azas transparansi publik dalam bekerja. Harusnya mereka bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada, pada surat edaran Kemenpan & RB Nomor : B/789/M.PAN/2/2014 Perihal Pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2013 dan Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) pada poin dua dan empat sangat jelas tertera bahwa pejabat pembina kepegawaian wajib menempelkan daftar peserta seleksi honorer kategori II yang dinyatakan lulus di papan pengumuman atau dengan cara lain, dengan prinsip di umumkan secara transparan dan dapat di pertanggung jawabkan,” ucap Rival, Jumat (21/03/14).
Ia melanjutkan, “Sedang pada poin empat di sebutkan agar dilakukan verifikasi ulang terhadap mereka yang telah dinyatakan lulus sebelum di lakukannya pemberkasan, namun faktanya yang terkesan dari BKDD mereka bekerja tidak sesuai dengan Juknis dan menutup-nutupi persoalan yang ada”.
Masih menurut Rival, “seharusnya BKDD sebelum melakukan pemberkasan menjalankan Juknis yang tertera pada edaran Kemenpan-RB dengan menempelkan 520 honorer K2 yang telah di nyatakan lulus, membentuk tim verifikasi independen yang di isi oleh berbagai unsur (Kepolisian, Kejaksaan, Pemerhati, DPRD, Internal birokrasi dan elemen masyarakat lainnya), serta melaksanakan masa sangga dengan jalan membuka posko pengaduan. Namun sampai saat ini pemberkasan telah di lakukan oleh BKDD Lutra dengan tak mengindahkan edaran Kemenpan-RB serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik”.
Sebelumnya, Kemenpan-RP memperingatkan agar pejabat daerah benar-benar serius memeriksa dan memastikan data-data honorer K2 yang masuk pemberkasan harus benar-benar asli, bukan K2 siluman. (Baca: Menpan, Kepala Daerah Harus Mempertanggungjawabkan Data K2)
“Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format yang telah di edarkan BKDD sebagai syarat pemberkasan perolehan NIP harus ditanda tangani oleh pihak-pihak yang dimaksut dalam surat itu. Karena sesuai dengan edaran BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99 tertanggal 27 Februari 2014 format SPTJM oleh BKN di tandatangani oleh Honorer bersangkutan dan Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi di daerah serta perorangan atau tidak kolektif,” imbuh Rival.
Selain itu Ketua Pemilar ini juga meminta kepada Polres Lutra agar serius mengungkap kasus itu sampai keakarnya. (Baca: ICW Desak Polri Tangkap Pejabat Daerah Yang Memalsukan Data Honorer K2)
“Kami mendesak kepada Kapolres Lutra AKBP Hery Marwanto agar serius mengungkap kasus ini, jangan terkesan tembang pilih dalam melakukan proses penyidikan dengan hanya menangkapi “ikan teri’ dan membiarkan ‘ikan kakap’ leluasa menari-nari,” tutup Rival.
Reporter: FZ
Editor: MA