HUKUM

Penanganan Kasus TPA Tomoni Lamban, LPM Desak Segerah Periksa Saksi

Malili, Lagaligopos.com – Pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang terletak di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur diduga sarat dengan praktik korupsi. Pasalnya, masyarakat pemilik lahan tidak dilibatkan saat pengukuran tanah tempat pembuangan sampah tersebut. Masalah ini bermula dari adanya sejumlah warga pemilik lahan yang keberatan dan mempersoalkannya pada Desember, akhir tahun lalu

Direktur Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM), Muh Syaiful Dahab menilai pengusutan kasus tersebut sangat lamban, ia pun mendesak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wotu, Irwan Somba, agar segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat.

“Kami mendesak Kacabjari Wotu agar segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam kasus pembebasan lahan TPA Tomoni ini,” ujar Syaiful Selasa (14/1/2014).

Sehari sebelumnya, Kacabjari Wotu sudah mengagendakan akan membawa kasus tersebut untuk diekspose di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili.

“Rencananya kami akan membawa masalah ini (TPA Tomoni) ke Kejari dalam minggu ini untuk di ekspose,” ujar Irwan Somba kemarin (13/01/2014).

Untuk diketahui, Pembangunan TPA Tomoni seluas 4,1 Ha yang menelan anggaran sebesar Rp. 8 Milyar lebih rencananya melayani wilayah Kecamatan Kalaena, Tomoni Timur, Mangkutana dan Wotu.  (Adr)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top