Belopa, Lagaligopos.com – Salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendorong upaya memperbaiki penyelenggaraan pelayanan masyarakat adalah dengan melakukan pelayanan, perizinan, secara terpadu. Hal ini terdapat dalam beberapa peraturan seperti Intruksi presiden no. 3 tahun 2006, mengamanatkan kepada kepada instansi pemerintah untuk melakukan beberapa kebijakan, program, dan tindakan meningkatkan iklim investasi. Salah satunya mnyederhanakan proses perizinan.
Hal ini pun diperjelas dengan peraturan Mentri Dalam Negeri no. 24 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian di perjelas kembali Perpres RI no. 27 tahu 2009 tentang pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal. Hal ini jelas sangat membantu bagi para investor dan pengusaha untuk menanamkan modal di suatu daerah.
Namun hal yang sangat aneh malah terjadi di kabupaten Luwu. Pasalnya sampai hari ini di kabupaten Luwu tak ada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Terkait hal ini, salah satu pegawai dari Bappeda yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Sebagaimana informasi dari provinsi, di sulawesi selatan ini hanya ada 2 kabupaten yang tidak memiliki PTSP yaitu Luwu dan Toraja Utara. Hal yang membuat kita miris adalah Luwu sebagai kabupaten tertua tidak memiliki PTSP”. Terkait hal ini, pegawai Bappeda tersebut mengatakan, “hal ini sangat mempengaruhi iklim investasi di Luwu karna pengurusan perizinan yang dianggap terlalu berbelit-belit,” kata kepada lagaligopos, Kamis (10/10/2013).
Untuk di ketahui, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) penah ada di Walmas, namun setelah Andi Mudzakkar memimpin daerah yang berjuluk Bumi Sawerigading ini, PTPS itu di hilangkan.
Mengapa hal ini terjadi, sampai hari ini, belum ada pihak Pemda Luwu yang bisa ditemui untuk memberikan keterangan. Sejak selesai Pilkada beberapa waktu lalu, kantor Pemda Luwu sangat sepi, sangat jarang pegawai yang terlihat pada hari kerja, kondisinya seperti hari libur, sepi sekali.
Masyarakat Walmas sangat mengeluhkan hal ini, karena penghapusan PTSP bagi mereka adalah masalah besar, karena masyarakat Walmas harus megeluarkan waktu, tenaga, dan biaya yang besar untuk sekedar hanya mengurus berkas-berkas yang kami perlukan ke Belopa.
“Di hilangkannya Pelayanan satu pintu di Walmas sangat menyusahkan kami, kami juga bingung kenapa hal-hal yang bermanfaat seperti itu di hilangkan,” keluh salah seorang Warga Walenrang, yang berprofesi sebagia pedangan.
Di Kabuapten Luwu, kondisi seperti itu tidak hanya di alami oleh masyarakat Walmas, Daerah pedalaman Luwu seperti Kecamatan Latimojong, Bastem, dan Bastem Utara juga terpaksa harus berjuang menempuh perjalanan yang sulit dengan kondisi jalan yang sangat buruk hanya untuk mengurus berkas-berkas yang mereka perlukan. (AC)