HUKUM

Penjual Obat Keras di Palopo Diringkus

Palopo, Lagaligopos.com – Jumahir dan Yeyen, pengedar obat yang masuk dalam daftar G (obat keras) ditangkap satuan Narkoba Polres Palopo. Dari tangan bersaudara ini, disita ita 5.150 obat-obatan dalam bentuk pil yang sudah dikemas dan siap diedarkan.
    
“Sudah tiga minggu kami intai dan akhirnya kita bekuk di dua tempat berbeda. Jumahir dibekuk di TPI dan Yeyen di Jalan Kartini,” bebernya Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Ade Christian Manapa di ruang kerjanya, Rabu (15/01/2014).

Daritangan tersangka, Selain barang bukti, polisi juga menyita telepon genggam serta uang tunai Rp65.000 yang merupakan hasil penjualan obat. Jenis obat-obatan yang masuk daftar G yang diedarkan kedua tersangka ini adalah Tramadol, THD, dan Destro.

Menurut Christian, kedua pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, pasal 197 tentang Peredaran Obat-obatan Tanpa Izin Pemerintah. “Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara,” tegas Christian.

Peredaran obat keras di Kota Palopo kini menjadi perhatian aparat karena diindikasikan mulai marak diedarkan secara bebas dijual kepada mahasiswa dan anak muda. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top