HUKUM

Penyebab Kisruh Honorer K2 Adalah Kepala Daerah

Jakarta, Lagaligopos.com- Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan menilai kunci Kisruh Honorer Kategori dua ada di tangan Kepala Daerah atau Pejabat Pembuat Komitmen. (Baca: Menpan, Kepala Daerah Harus Mempertanggungjawabkan Data K2)

Melalui salah satu Komisionernya Petrus Beda Peduli Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan bahwa dari daeralah sumber masalah K2 bermula. (Baca: Jumlah K2 Membludak, Wamenpan Tuding Pemda Lakukan Kejahatan)

“Sebenarnya secara kasusistik hampir di semua daerah persoalan honorer kategori dua (K2) hampir sama, modusnya rata-rata ada pada permainan SK. Dan yang banyak tahu akan hal itu yah daerah masing-masing,” ucap Petrus kepada Lagaligopos di kantornya, Jakarta Selasa (18/03/24).

Pria asal NTT itu melanjutkan, “Memang implementasi ditingkat bawah yang sangat lemah dan dijadikan sebagai lahan kepentingan. Kemenpan & RB sendiri terbatas dalam mengawasi hal itu, sehingga memang kuncinya ada di Kepala daerah atau pejabat pembuat Komitmen. Seharusnya hal itu bisa di kontrol kepala daerah dengan mengeluarkan SK satu pintu, yakni hanya pada Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur, dan Bupati/Walikota)”.

Dirinya mengaku bahwa saat ini Ombudsman Republik Indonesia mendorong Kemenpan-RB agar mempertegas wacana pengangkatan bertahap Honorer yang tidak di nyatakan lulus agar tidak menjadi bola liar.

“Terkait wacana pengangkatan bertahap, saat ini kita mendesak pak menteri agar segera mempertegas wacana itu, apakah hal itu akan di realisasikan atau tidak, sehingga tidak menjadi isu simpang siur di tengah-tengah masrakat. Namun kami menilai hal itu tidak akan terwujud karena kita telah diatur regulasi yang ada. Yang jelas kita juga akan terus aktif mengawal kisruh honorer ini,” Imbuhnya.

 

Reporter: RPB

Editor: MA

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top