Makassar, Lagaligopos.com – Sekteratis Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Mualim telah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Selasa (29/10/2013).
Dua tahun yang lalu, tepatnya tanggal 15 Mei 2012, Dua orang pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tertunduk lesuh di ruang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Dua pejabat tersebut adalah Sekretaris Provinsi (Sekprov) Andi Muallim dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Yushar Huduri.
Saat itu, keduanya dipanggil masih berstatus sebagai saksi untuk terdakwa Anwar Beddu dalam kasus dugaan korupsi Bansos.
Sebelum diberi kesempatan menjawab pertanyaan jaksa dan hakim, keduanya langsung diancam. “Bapak bisa kami pidanakan selama 12 tahun penjara karena sudah melanggar di bawah sumpah Al Quran. Anda plin plan bahkan tidak konsisten alias berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. Aturannya ada loh, Pak,” kata hakim, Muhammad Damis.
Hakim “marah” karena keduanya dianggap memberi keterangan berbelit-belit. “Anda mengatakan kwitansi tersebut tidak tertera nama penerimannya, sebelum diberikan bantuan dana. Namun belakangan ternyata nama penerimanya dicantumkan dalam kwitansi yang kemudian anda menyetujui membayar,” kata majelis hakim.
Saat diberi kesempatan memberi keterangan, Muallim berkata, “Memang betul, sebelum dilakukan pembayaran seluruh berkas dan dokumen penerima bansos terlebih dulu dilakukan verifikasi dan verifikasi tersebut merupakan tanggung jawab penuh kepala biro keuangan dalam hal ini Yushar.”
Menurutnya, verifikasi berkas bukan tanggungjawabnya. Persetujuan yang dikeluarkannya untuk pembayaran dana bansos berdasarkan pertimbangan verifikasi berkas yang dilakukan Yushar.
Muallim menilai Yushar tidak melakukan verifikasi maksimal. Keterangan Muallim dibalas Yushar, “Saya kan hanya melakukan verifikasi anggaran. Jika memang dana bansos itu masih memiliki dana,” tegas Yushar. Dia berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa memang Muallimlah yang bertanggung jawab penuh, apalagi dia selaku pengguna anggaran.
Muallim juga dicecar oleh majelis hakim menyangkut persyaratan dan kriteria lembaga yang berhak menerima bantuan. Muallim menjelaskan, salah satu kriterianya adalah memiliki kegiatan dan tetap mengajukan proposal.
Namun hakim berpendapat lain, ternyata kriteria yang dimaksudkan Muallim bukanlah yang dimaksud hakim. Kriteria yang dimaksud hakim adalah apakah memang 202 lembaga tersebut terdaftar di Kesatuan Bansa Politik (Kesbang Pol) Sulsel atau tidak.
“Semua LSM ini kah tidak jelas bahkan kami yakini fiktif, dimana lembaganya ada namun sekretariatnya tidak ada. Ini kan aneh namanya melakukan pembayaran namun orangnya tidak diketahui,” kata majelis hakim.
Saat dicecar oleh majelis hakim terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Muallim menyebutkan kalau ada ketidaksesuaian dan ditemukan tidak layak dilakukan pembayaran, maka Anwar Beddu berhak untuk menolaknya.
“Meskipun saya yang harus bertanggungjawab penuh atas pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam anggaran bansos, namun Anwar Beddu juga wajib melakukan penolakan dalam proses pembayaran,” jelas Muallim.
Lagi-lagi dia menunjuk Yushar yang bertanggung jawab penuh. “SPM (surat perintah membayar) itu ditandatangani langsung oleh pengguna anggaran dalam hal ini Pak Sekda. Sementara tugas saya hanya mengajukan nota pertimbangan apakah LSM yang dimaksud berhak menerima atau tidak,” jawab Yushar.
Akhirnya, setelah memakan waktu yang cukup lama, titik terang kasus ini pun perlahan-lahan mulai terkuak. Tepat pada hari Selasa (29/10/2013), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar M Kohar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Gerry Yasid, didampingi Kesi Penyidikan M Syahran Rauf dan Kasi Tuntutan M Aksan Thamrin, menggelar konferensi pers di kantornya tentang Penetapan status Muallim sebagai tersangka.
Diketahui, perkara ini melibatkan sejumlah pejabat teras Pemprov Sulsel. Pada materi dakwaan ataupun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar secara tegas disebutkan, perbuatan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Anwar Beddu yang melakukan pembayaran dana bansos kepada pihak yang tidak tepat dilakukan bersama Sekretaris Provinsi Andi Muallim.
Dalam proses persidangan juga terungkap sejumlah nama pejabat Pemprov Sulsel yang terlibat serta sejumlah legislator DPRD Sulsel.
Pada amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, sejumlah nama disebut ikut bertanggung jawab, mulai dari Andi Muallim; mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri; mantan Kepala Biro Kesejahteraan, Agama, dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling; serta Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu.
Sumber: Kompas.com/Tribun-Timur.com/Lagaligopos.com