EDITORIAL

Sejumlah SKPD Tak Setor Renstra, Luwu Terancam Disclaimer Lagi

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – DPRD telah mengesahkan Rancangan Peraturan daerah Kabupaen Luwu tentang Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu tahun 2014-2019. Namun dalam pembahasan RPJMD kali ini ada beberapa hal yang rancu, yaitu beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak membuat Rencana Setrategis (RENSTRA). DPRD Luwu sendiri tetap menerima RPJMD tersebut walau dalam kondisi cacat. “Itu untuk menyelematkan anggaran 20 Miliar lebih, karena jika tidak ada RPJMD anggaran bisa terpotong,” kata Baso dari Fraksi Geridra, Selasa (11/11/14).

Sebagaimana di ketahui Renstra merupakan dokumen perencanaan SKDP untuk 5 tahun. Sistematika penulisan Renstra SKPD, paling sedikit mencakup (Permendagri 54 Tahun 2010): 1. Gambaran pelayanan SKPD, 2. Isu-isustrategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi, 3. Visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan, 4. Rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, 5. Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.

Beberapa SKPD tersebut diantaranya Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertambangan. Renstra SKPD merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi oleh semua SKPD sebelum pembahasan dan pengesahan RPJMD di tingkat DPRD. Sehingga hal ini menimbulkan persoalan tersendiri bagi Pemda Luwu dalam mewujudkan visi misinya.

Dalam pandangan akhir dari setiap fraksi, Partai Gerindra menyatakan ada beberapa hal yang menjadi penyebab beberapa SKPD tidak membuat Renstra.

SKPD tidak memahami pentingnya Renstra

Sebagaimana dalam Intruksi Presiden Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah, Rencana Setrategis Instansi pemerintah adalah hal yang menjadi tolak ukur penilaian terhadap instansi bersangkutan dalam usaha unutk mencapai visi misi organisasi (PEMDA). Dalam edaran ini kembali diperjelas:

  1. Melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.
  2. Pada tanggal 30 September 1999, setiap instansi Pemerintah sampai tingkat eselon II telah mempunyai Perencanaan Strategik tentang program-program utama yang akan tercapai selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan.
  3. Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA mencakup: Uraian tentang visi, misi, strategi dan faktor-faktor kunci keberhasilan organisasi; Uraian tentang tujuan, sasaran dan aktivitas organisasi; Uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut.

Hal ini cukup mendasar karna dalam proses penyusunan Rancangan Renstra setiap SKPD diharuskan merlakukan beberapa hal: mempelajari surat edaran kepala daerah perihal penyusunan rancangan Renstra SKPD beserta lampirannya yaitu rancangan awal RPJMD yang memuat indikator keluaran program dan pagu per-SKPD, perumusan strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD guna mencapai target kinerja program prioritas RPJMD yang menjadi tugas dan fungsi SKPD, Perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif selama 5 (lima) tahun, termasuk lokasi kegiatan berdasarkan rencana program prioritas RPJMD, perumusan indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran dalam rancangan awal RPJMD.

Hal-hal inilah yang kelak akan menjadi penilaian kepada Pemda Luwu oleh pemerintah pusat, termasuk DPRD Luwu untuk melihat sejauhmana SKPD mampu mengsinkronisasi semua program mereka dengan visi misi selama 5 tahun.

Alhasil, dengan perilaku yang di perlihatkan oleh beberapa SKPD yang tidak menyusun Renstra, ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan kepada UU No. 17 tahun 2007 pasal 1 ayat 4, dan kepada Bupati Luwu selaku peimpinan daerah. Ini juga memperlihatkan ketidak mampuan SKPD dalam menjabarkan visi misi Bupati Luwu.

“UU tentang penyusunan Renstra sangat jelas, namun kenyataan yang kita lihat adalah beberapa SKPD tidak membuat renstra, hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar mengapa hal itu bisa terjadi, dari pandangan akhir Fraksi Partai Gerindra menganggap ada ketidak pahaman pimpinan setiap SKPD terhadap visi misi Bupati Luwu dan minimnya data yang bisa dipertanggung jawabkan oleh setiap SKPD”. Kata Baso SH dari Fraksi Partai Gerindra.

Hal ini termuat dalam pandangan akhir Fraksi Gerindra yang berbunyi:

“Pada beberapa sektor pembangunan, belum terbaca secara untuh kondisi hubungan antara kondisi riil saat ini dengan kondisi ideal yang ingin dicapai kedepan. Dalam pembacaan fraksi Partai Gerindra, hal ini berawal dari minimnya data yang dimiliki pada setiap sektor pembangunan. Untuk hal ini fraksi Partai gerindra meminta agar dilakukan penajaman program pada SKPD sebagai penjabaran inplementatif dari RPJMD ini dengan diawali oleh penyempurnaan data terkait”.

”SKPD yang belum menyelesaikan Renstra SKPD memperlihatkan ciri ketidak patuhan atas perintah undang-undang. Fraksi partai Gerindra berpendapat bahwa, SKPD seperti ini menghambat penyelesaian pembahasan RPJMD, mengabaikan perintah pimpinan dan undang-undang”.

Tidak adanya ketegasan Bupati terhadap SKPD

Salahsatu hal yang terlebih dahulu harus dilakukan Oleh kapala daerah dalam proses penyusunan Renstra SKPD adalah membuat rancangan awal RPJMD yang memuat indikator keluaran program dan pagu per-SKPD melalui surat edaran dan setiap SKPD, mempelajari surat edaran kepala daerah perihal penyusunan rancangan Renstra SKPD beserta lampirannya.

Hal ini memperlihatkan pentingnya fungsi kontrol seorang pemimpin daerah terhadap seluruh SKPDnya dalam proses penyusunan Renstra SKPD dan RPJMD. Ketidak tegasan Bupati terhadap SKPD dapat menjadihal ini berlarut-larut dalam kinerja sebuah pemerintahan. terkait ketidaktegasan Bupati Luwu terhadap SKPDnya Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa point penting diantaranya:

“Untuk memaksimalkan kolaborasi antar berbagai pemangku kepentingan dalam pencapaian visi pembangunan, penting untuk mengevaluasi posisi pimpinan SKPD dalam pemahaman atas visi dan keseriusan dalam upaya pencapaian visi pembangunan”.

Selain itu juga terdapat beberapa tingkalaku buruk SKDP yang harus menjadi bahan evaluasi bagi Bupati Luwu terhadap SKDP, “Bagian Hukum yang mestinya menjadi stakeholder utama dalam proses legislasi tidak diberi ruang yang baik. Rancangan RPJMD bahkan tidak pernah sampai ke mereka. Fraksi Partai Gerindra meminta agar Bupati memberi penekanan serius dalam urusan ini demi kelancaran proses-proses legislasi kedepan”.

Ketiadaan Renstra menjadi penyebab Disclaimer

Ketiadaan Renstra beberapa SKPD dianggap bisa memberi beberapa efek negatif terhadap pemerintahan Luwu dalam 5 tahun kedepan. Diantaranya tidak adanya standar penilaian terhadap program dan kinerja SKPD dalam mencapai visi misi Bupati Luwu. Selain itu, Renstra yang menjadi acuan bagi SKPD jika hal tersebut tidak ada maka akan menyebabkan SKPD membuat program semau mereka. Hal inipun dapat berpeluang terjadinya disclaimer lagi.

“jika Renstra tidak ada maka apa yang bisa di nilai terhadap SKPD selama ini, Renstra SKPD yang berlaku selama 5 tahun itu sudah menjadi bayangan tentang apa saja yang akan dilakukan oleh SKPD terhadap pencapaian visi misi Bupati agar SKPD tidak lagi asal-asalan membuat dan melaksanakan program yang bisa jadi berujung pada disclaimer dan ada indikasi permainan anggaran,” ucap Baso.

“Untuk itu melalui berbagai pertimbangan anggota DPRD, RPJMD itu disahkan namun kami dari fraksi memberikan beberapa catatan penting kepada Bupati Luwu dan SKPDnya agar hal ini tidak lagi terulang,” ujar Baso.

Adapun beberapa hal penting yang menjadi catatan unutk Bupati Luwu adalah:

  1. Dokumen RPJMD agar bisa di transparansikan kepada masyarakat untuk menjadi pedoman dalam proses pembangunan.
  2. Penajaman dan pemahaman SKPD terhadap berbagai issu di bidang masing-masing.
  3. Penajaman program pada SKPD sebagai penjabaran inplementatif dari RPJMD dengan diawali oleh penyempurnaan data terkait. Karna belum sinkronnya anatara kondisi rill hari ini dan kondisi idela yang ingin di capai.
  4. Mengevaluasi posisi pimpinan SKPD dalam pemahaman atas visi dan keseriusan dalam upaya pencapaian visi pembangunan. Dikarnakan beberapa SKPD belum menyelesaikan Renstra.
  5. Pembentukan Tim untuk melakukan singkronisasi dan penyempurnaan RPJMD.
  6. Buptai Luwu agar memberi penekanan serius (ketegasan) dalam proses penyusunan dan pembahasan RPJMD untuk kelancaran proses legeslasi kedepan, diantaranya: tidak adanya pemberian dokumen kepada stakeholder seperti bagian hukum, beberapa SKPD tidak mengindahkan undangan DPRD dalam membicarakan dan mengkordinasikan program yang akan diajukan oleh DPRD, hal seperti ini dianggap menghambat pencapaian visi misi.

Unutk diketahui Visi Bupati Luwu Andi Mudzakkar dan Wakil Bupati Luwu Amru Saher pada priode 2014-2019 adalah “Kabupaten Luwu Yang Lebih Maju, Mandiri dan Berdaya Saing Yang Bernuansa Religius”. Visi inilah yang wajib di jabarkan oleh setiap SKPD dalam Renstra dan di jabarkan dalam RPJMD.

 

Reporter: AC
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top