Masamba, Lagaligopos.com – Kasus Korupsi pembebasan lahan TPA Meli, oleh Mudjahid Ibrahim, yang juga sebagai Sekertaris Daerah (SEKDA) Luwu Utara akhirnya jatuh palu, Mudjahid di vonis satu tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, majelis hakim dengan tegas menyebut Mudjahid Ibrahim terbukti terlibat dalam pemufakatan yang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.
Namun, eksekusi penahanan Mudjahid batal dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba karena berupaya melawan dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Terkait putusan hakim, pengacara Mudjahid Ibrahim, Lukman, menyatakan keberatan dan akan melakukan banding karena putusan yang dibacakan majelis hakim tidak utuh.
“Putusan yang dibacakan majelis hakim tidak utuh. Hakim menyebut kasus itu berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar. Tapi, dalam permasalahan ini,” kata Lukman. Ia melanjutkan, “tidak ada aliran dana yang diterima klien saya. Tujuh hari ke depan, kami akan layangkan banding,” akunya. (RPB)