Jakarta, Lagaligopos.com – Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Luwu yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Basmin Mattayang dan Syukur Bijak (BAIK) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/10).
Pada sidang kali ini giliran Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 3 Basri Suli-Thomas Toba) yang menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan seputar legalitas penandatanganan surat pengusulan Pasangan Basri Suli-Thomas Toba oleh Ketua DPC Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Luwu, Nur Matulia.
Pihak Terkait pada persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Margarito pada kesempatan itu menyampaikan keahliannya terkait dengan penandatanganan surat pengusulan dari mantan Ketua DPC Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Luwu, Nur Matulia. Margarito melihat kaasus tersebut dengan memfokuskan pada status keanggotan Nur Matulia di DPC Partai Demokrasi Kebangsaan saat menandatangani surat pengusulan tersebut.
Menurut Margarito, sesuai ketentuan dalam Pasal 52 huruf i dan Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur tentang pendandatanganan surat pengusulan pasangan calon dan pengunduran diri anggota partai, surat pernyataan pengunduran diri seseorang dari keanggotaan suatu partai politik hanya bernilai hukum terbatas. Artinya, surat pengunduran diri tersebut semata-mata hanya untuk memberi kepastian hukum kepada penyelenggara Pemilu dalam memastikan terselenggaranya proses pemilihan umum.
Lebih lanjut, terkait mundurnya Nur Matulia dari kursi Ketua DPC Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Luwu dan dilanjutkan dengan pemberitahuan pemberhentian oleh DPP Partai Demokrasi Kebangsaan, Margarito berpendapat sesuai Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2011 seharusnya partai tidak menganggkat atau memberhentikan anggotanya hanya dengan surat pemberitahuan.
“Surat pemberitahuan yang berisi penegasan sebagaimana dimaksud tadi tidak sah, akibatnya tidak sah untuk mengakhiri status hukum keanggotaan seorang dalam satu partai, termasuk statusnya sebagai ketua. Menurut saya, dengan bagitulah akibat hukumnya surat itu tidak bernilai hukum sebagai keputusan mengakhiri status hukum seseorang dalam kepengurusan suatu partai,” jelas Margarito terkait status Nur Matulia sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Luwu.
Akibat hukum dari ketidakpastian yang disebabkan surat pemberitahuan dari DPP Partai Demokrasi Kebangsaan, Margarito menganggap KPU Kabupaten Luwu sebagai penyelenggara Pemilukada Kabupaten Luwu berhak memilih sikap dan mengambil tindakan hukum dengan mengakui pendaftaran calon kepala daerah oleh ketua partai yang telah menyatakan mengundurkan diri, dalam hal ini adalah Nur Matulia.
“Sejak kapankah seseorang kehilangan status hukum sebagai anggota partai politik dan seterusnya? Saya harus menyatakan bahwa jawabannya adalah sejak permohonan pengunduran dirinya ke pengurus pusat direstui secara hukum. Lalu bagaimana bentuk persetujuan itu? Menurut penalaran yang logis dan menurut akal sehat tidak mungkin seorang menyandang status hukum sebagai ketua partai politik hanya dengan cara pengurus pusat menyatakan melalui surat pemberitahuan dirinya adalah ketua. Menurut penilai logis, setelah terpilih dalam suatu musyawarah atau forum lainnya yang oleh hukum dinilai setara dengan musyawarah masih dibutuhkan tindakan hukum lain, tindakan hukum dimaksud adalah penerbitan surat keputusan dari pengurus pusat yang secara nyata menyatakan kehendak pengurus DPD bahwa dirinya adalah sebagai ketua dan sekretaris,” tegas Margarito.
Karena surat pemberitahuan dari DPP Partai Demokrasi Kebangsaan dinilai tidak sah secara hukum, maka Nur Matulia tetap dianggap sah sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Luwu. Dengan begitu, pendatanganan surat pengusulan Pasangan Basri Suli-Thomas Toba (Pihak Terkait) tetap sah. “Maka tindakan hukum yang dilakukan oleh seorang yang belum menerima SK pemberhentian sebagai ketua, yang bersangkutan tetap sah berstatus sebagai anggota partai itu dan tindakan yang dilakukan sebagai ketua partai itu bernilai hukum sebagai tindakan hukum yang sah,” tukas Margarito. (Yusti Nurul Agustin/mh)
Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id