BERITA PILIHAN

SYL: Luwu Tengah Itu Wewenang Pemerintah Pusat

Makassar, Lagaligopos.com – Seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pembentukan Luwu Tengah sudah tuntas. DPR dan Kementerian Dalam Negeri bisa melakukan pembicaraan ulang agar memasukkan Luteng dalam daftar calon Daerah Otonomi Baru (DOB).

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan persoalan Luteng tidak lagi menjadi domain Pemprov Sulsel, melainkan kewenangan pemerintah pusat. “Kami sudah melakukan apa yang menjadi tugas Pemprov. Semua persuratan yang diminta sudah kami penuhi. Jadi kalau ditanya apa yang menghambat itu bukan kewenangan kami lagi, silakan tanya senayan,” tuturnya.

Syahrul mengaku tidak mengetahui persyaratan apa yang belum terpenuhi sehingga pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Luwu terhambat. Sebagai gambaran, jumlah Kecamatan yang diancang-ancang masuk wilayah Kabupaten Luteng itu, yakni Kecamatan Walenrang Utara, Walenrang Timur, Walenrang Barat, Lamasi dan Lamasi Timur.

Gubernur dua periode ini juga menyayangkan aksi unjuk rasa di Luwu yang berakhir ricuh. Bahkan menelan satu korban jiwa karena tertembak. Syahrul mengajak semua pihak mau berpikir jernih dan tidak lagi memperluas masalah yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Kita harapkan pihak-pihak tertentu tidak merugikan atau menganggu aktivitas masyarakat lain. Ingat jalan itu jalan umum yang akan dilalui semua orang,” ujar Syahrul, Selasa, 12 November.

Ditanya soal langkah penanganan terhadap aksi demontsrasi, Syahrul menyebutkan bahwa pihak kepolisian sudah memiliki Prosedur tetap (Protap), namun, sambung dia, diharapkan jajaran kepolisian dalam melakukan penanganan melakukan langka-langkah yang profesional, tanpa harus ada korban jiwa.

Ketua DPD Golkar Sulsel ini juga meminta semua pihak termasuk media tidak mengaitkan unjukrasa pembentukan Kabupaten Luteng dengan wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Mantan Ketua Pansus Pemekaran Luteng DPRD Sulsel, Armin Mustamin Toputiri yang dikonfirmasi terpisah mengatakan kejadian di Walmas seharusnya tidak terjadi bila semua pihak dan tokoh masyarakat, serius mengawal pemekaran ini ke tingkat pusat.

Menurutnya pansus telah merampungkan tugas sejak Maret 2012 lalu, saat mengeluarkan rekomendasi persetujuan DPRD Sulsel atas pemekaran Luteng. Begitu juga dengan Gubernur yang sudah menyatakan persetujuan. Semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi dan mendapat persetujuan resmi DPRD dan Gubernur Sulsel.

“Tanggung jawab kami di DPRD Sulsel sebenarnya sudah tidak ada lagi. Misalnya mendapatkan persetujuan Gubernur terhadap pemindahan pegawai jika terbentuk kabupaten. Atau persetujuan penyerahan aset pemprov di sana pada kabupaten baru yang dibentuk,” kata Armin, Selasa 12 November.

Namun yang dia sayangkan, peran sejumlah tokoh masyarakat yang seolah tidak serius lagi mengawal kasus ini ketika sudah menjadi ranah DPR-RI dan Kemdagri.

Padahal saat itu penyerahan berkas disaksikan langsung anggota DPRD Kabupaten Luwu, pejabat eksekutif,  DPRD Sulsel dan pejabat pemrov bersama sejumlah tokoh masyarakat Walmas sendiri.

Setelah menjadi ranah pusat ini lah, secara tegas Armin menyebut keterlibatan Forum Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (FoPKaLT) yang belakangan tidak tampak lagi.

Armin sendiri mengaku sudah berada di Palopo dan terus menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat disana.

Namun dia menegaskan peluang pembentukan Luteng ini masih terbuka sepanjang tokoh-tokoh masyarakat tetap mau mengawal proses ini. Sebab yang dilakukan DPR-RI dengan menerbitkan daftar daerah pemekaran itu baru penetapan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk diserahkan ke Pansus pemekaran.

“Belum menjadi keputusan Pansus DPR-RI. Artinya, keputusan ini belum final,” kata legislator dari Partai Golkar itu kemarin.

Anggota Komisi II DPR RI, Gaffar Patappe juga tidak mengetahui persis mengapa Luwu Tengah tidak masuk daftar calon daerah otonomi baru. Menurut dia, rekomendasi Kementerian Dalam Negeri yang mengajukan 65 calon DOB untuk dibahas di DPR juga belum final.

Mantan Bupati Pangkep  itu mengatakan peluang pembentukan Luwu Tengah masih terbuka. Ruang komunikasi masih memungkinkan dilakukan. Apalagi hingga kini, DPR belum membentuk panitia kerja untuk pembentukan daerah otonomi baru.  (kas-nur-aci/pap)

 

Sumber: Fajar.co.id

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top