Masamba, Lagaligopos.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Mardiana Rusli didampingi Ketua KPU Luwu Utara Suprianto dan Devisi Hukum, Humas dan Organisasi Abdul Aziz dan Kasub Data Sekretariat Fitria melakukan peninjauan langsung ke lokasi pemukiman transmigrasi Desa Lantang Tallang Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Rabu (12/03/14).
Kunjungan komisioner KPU Sulsel ini terkait permohonan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) di pemukiman transmigrasi tersebut.
Mardia Rusli kepada wartawan mengatakan,pihaknya belum bisa memastikan apakah usulan penambahan TPS di wilayah transmigrasi ini diakomodir karena baru akan dilaporkan ke KPU RI.
Kendati demikian, dia mengaku dari sisi giografis usulan tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan penambahan TPS.
“Penambahan TPS sepenuhnya ada di KPU RI, KPU provinsi hanya memberikan pertimbangan berdasarkan fakta lapangan karena penambahan ini terkait dengan konsekwensi anggaran,” kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini.
Dikatakan, persoalan pemilih terhadap warga transmigrasi merupakan hal gampang susah diselesaikan, sebab selain lokasi penempatan TPS jauh dari pemukiman transmigrasi juga sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di kampung asalnya sehingga harus menggunakan A5 atau didaftar dalam daftrar pemilih khusus (DPK).
“Kalau sudah terdaftar dalam DPT di daerah asal, maka harus kembali mengambil formulir A5 di daerah asalnya,” ucapnya.
Sementara Ketua KPU Luwu Utara Suprianto berharap KPU RI melalui KPU Sulsel dapat mengakomodir permohonan penambahan TPS tersebut.
Menurutnya, dipandang dari aspek giografis sudah memenuhi syarat. Adapun warga yang sudah terdaftar dalam DPT sebagaimana diatur dalam PKPU No26 Tahun 2013 harus menggunakan A5 adalah hal mustahil dilakukan karena keterbatasan dana.
“Alternatif terakhir warga yang memiliki hak pilih di daftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) paling lambat 14 hari sebelum pencobolan,” pungkasnya.
Reporter: AA
Editor: MA
