HUKUM

Tenriadjeng Tidak Dibolehkan Hakim Ikut Pelantikan Walikota Palopo

Makassar, lagaligopos.com – Wali Kota Palopo, Pateddungi Andi (68) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Rabu (03/07/2013). Terdakwa disidang bersama koleganya Pieter Neke Dhey. Wali Kota Palopo dua priode ini disidang dari pukul 10.50 sampai dengan pukul 12.40 WITA.

Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan terdakwa yakni, Akhsan Thamrin bertindak sebagai Ketua, Yusuf Putra, Andi Muliadi Fitri dan Tegu Afrianto selaku anggota. Tiga hakim menyidang terdakwa yang dituding melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 49 M adalah hakim Pudjo Hunggul selaku ketua majelis, Muhammad Damis selaku anggota dan Rostansar bertindak hakim ad hoc dan selaku anggota.

Dihadapan hakim, JPU membacakan dakwaan terdakwa sebanyak 70 lembar kertas. Adapun dakwaan terdakwa yakni, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan geratis (DPG) bersama terpidana Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Muhammad Yamin dan anggota stafnya, Ridwan A, dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 800 juta, bantuan khusus murid (BKM) Rp 1,025 M, izin mendirikan bangunan (IMB) 2011, senilai Rp 1,8 M dan tindak pidana pencucian uang dari 2008-2010.

Terdakwa saat mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa hanya tertunduk dan sesekali melihat jam tangan pada lengan kirinya sembil melirik JPU yang terus membacakan dakwaan terdakwa. Terdakwa mengenakan kaos lengan panjang warna putih, d isaku baju sebelah kirinya ada satu bungkus rokok Sempoerna merah.

Surat dakwaan Andi Tenriajeng yakni NO.REG.PER.PDS-02/PLP/Ft.1/06/2013 di antaranya, Primeir pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU 31 Tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP, jo pasal 65 ayat 1 KUHP, Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 Jo pasal 66 pasal 65 KUHP. Pasal 3 ayat (1) huruf a-g jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002 Jo pasal 55 Jo pasal 65 KUHP, pasal 3 Jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 65 KUHP dan Subsiderir Pasal 4 Jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ketua Tim Kuasa Hukum Andi Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam, dikonfirmasi, Rabu (03/07/2013) mengatakan dengan dibacakannya tuntutan jaksa maka kami bermohon ke pada hakim agar diberikan waktu selama dua minggu karena ada dua hal yang menjadi pertimbangan kami. Hanya saja hakim tidak memenuhinya.

“Kami bermohon kepada hakim agar kiranya klien kami menghadiri pelantikan dan serah terimah jabatan Wali Kota Palopo yang akan dihelat tanggal 6 Juni 2013 mendatang di Palopo, hanya saja hakim belum memberikan keputusan dengan beberapa pertimbangan tetapi hakim menolak dan harus dilakukan Rabu (10/7/2013) mendatang,” ungkapnya.

 

Sumber: Tribun-Timur

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top